PDIP Yogyakarta melaporkan pengunggah ujaran kebencian terhadap Megawati

id PdIP,Ujaran kebencian,Megawati,Polda diy

PDIP Yogyakarta melaporkan pengunggah ujaran kebencian terhadap Megawati

Pengurus DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial terkait ujaran kebencian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY , Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial pengunggah ujaran kebencian dan hasutan terhadap Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan ke Polda DIY, Rabu.

Laporan itu diserahkan oleh Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY didampingi sejumlah pengurus serta empat orang penasihat hukum.

"Fakta yang kami temukan ada pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks," kata Eko di sela pelaporan.

Eko mengatakan unggahan ujaran kebencian dan hasutan tujuh akun itu terhadap Megawati dan PDI Perjuangan itu berupa hastag #TangkapMegaBubarkanPDIP.

Menurut dia, hastag atau tanda pagar (tagar) tersebut secara jelas telah merendahkan harkat, martabat dan kehormatan Presiden kelima Republik Indonesia yang juga ketua umum PDIP.

"Siapa pun tidak berhak menghujat ibu Megawati Soekarnoputri. Selain dalam posisinya sebagai Ketua Umum PDIP beliau adalah presiden kelima RI yang merupakan simbol kebangsaan kita yang setiap warga negara harus bersama-sama menghormati," kata dia.

Selain itu, lanjut Eko, harkat dan martabat PDI Perjuangan sebagai partai politik yang sah dan konstitusional sesuai peraturan perundang-undang juga patut dijaga.

"PDI Perjuangan yang merupakan partai yang sah dan konstitusional serta pada Pemilu 2019 mendapatkan dukungan rakyat sehingga memenangkan pemilu," ujarnya.

Pelaporan itu, kata dia, merupakan inisiatif DPC PDIP Kota Yogyakarta yang telah didahului dengan pendalaman terhadap fakta yang didapatkan di sosial media. Pada laporan awal, pihaknya menyebutkan tujuh akun twitter yang diduga memenuhi syarat pelanggaran pada UU ITE.

"Menghadapi situasi seperti ini kami mengedepankan jalan hukum. Kami menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum," tuturnya.