
Kulon Progo selesaikan draf sinkronisasi RDTR Kawasan Bandara

Materi subtansi yang harus disinkronisasi, yakni perencanaan oleh Kemenenterian ATR yang mana membuat perencanaan aerotropolis pengendalian pemanfaatan lahan dalam radius 15 kilometer menjadi enam kilometer.
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan draf sinkronisasi materi subtasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Bandara dengan aturan di pusat dan provinsi.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Pemda DIY meminta Pemkab Kulon Progo diminta menyiapkan bahan sinkronisasi atas kawasan bandara, baik dengan kementerian dan provinsi.
Baca juga: Kulon Progo kembangkan IKM empon-empon
Saat ini, drafnya sudah jadi. Rencananya, oleh Pemkab DIY akan diterbitkan Peraturan Gubernur Penggunaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandara terlebih dahulu.
"Kemudian, Pemkab Kulon Progo diminta mengirim drafnya, dan kami telah menyelesaikannya tentang materi subtasinya. Dokumen draf sinkronisasi sudah akan segera kami kirim supaya menjadi bahan pertimbangan penerbitan peraturan gubernur," kata Heriyanto.
Materi subtansi yang harus disinkronisasi, yakni perencanaan oleh Kemenenterian ATR yang mana membuat perencanaan aerotropolis pengendalian pemanfaatan lahan dalam radius 15 kilometer menjadi enam kilometer.
Baca juga: DPRD Kulon Progo dorong pengembangan IKM padat karya
Kemudian, DIY membentuk kawasan aerotropolis dan Pemkab Kulon Progo menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Setrategis Bandara dengan radius 15 kilometer diubah menjadi radius enam kilometer dengan segela dampaknya.
Dari tiga perencanaan ini dalam proses harmonisasi untuk persamaan persepsi bagaimana membentuk satu aturan legalitas aerotropolis. Sehingga, saat ini tahapannya masih komunikasi.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di DIY bertambah empat orang
Ketika aerotropolis jaraknya sampai radius 15 kilometer, maka akan berdampak pada perubahan RDTR Kota Wates, sehingga delinasi perkotaan Wates menjadi berkurang. Namun demikian, sinkronisasi-sinkronisasi penyusunan kawasan aerotropolis terus dilakukan dan tetap berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
"Namun berdasarkan rapat dengan Pemda DIY, diputuskan bahwa penggunaaan kawasan strategis bandara menggunakan redius enam kilometer," katanya.
Heriyanto mengatakan berdasarkan pemetaan, aerotropolilis akan dikembangkan mulai dari Kulwaru, Wates. Kalau ke utara dari Temon ke Hargomulyo (Kokap).
"Itu deleniasi yang akan kami tata. Nanti di situ, kami akan memikirkan industri, permukiman, penyiapan SDM yang mendukung aktivitas bandara," katanya.
Baca juga: Enam kali gempa guguran di Gunung Merapi
Menurut dia, setelah bandara di Kecamatan Temon beroperasi, akan ada dampak yang luar biasa. Sehingga akan menimbulkan pusat perkantoran baru, pusat bisnis, dan pusat kawasan permukiman.
"Itu yang perlu kami tata. Jangan sampai nanti semua dikuasai oleh kelompok tertentu. Untuk itu, kami menyiapkan kawasan-kawasan mulai dari permukinan, bisnis dan penyiapan SDM, serta infrastruktur yang perlu disiapkan," katanya.
Ke depannya, kata Heriyanto, RDTR Kawasan Strategis Bandara akan menjadi instrumen pengendalian perizinan. Itu nanti penting, ketika investor masuk yang akan mengurus izin pembangunan gedung atau usaha.
"RDTR Kawasan Strategis Bandara sangat strategis dan menjadi triger perkembangan Kulon Progo," katanya.
Bupati Kulon Progo Sutedjo dengan ditetapkannya batas wilayah Kawasan Strategis Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat di wilayah itu, dan masyarakat Kulon Progo secara umum dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Sutedjo mengatakan Kawasan Strategis Bandara Internasional Yogyakarta diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kulon Progo.
"Kami berharap dengan adanya Bandara Internasional Yogyakarta, pertumbuhan ekonomi masyarakat tumbuh dengan cepat, sehingga kesejahteraan mereka juga meningkat," katanya.
Menurut dia, beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta, akan ada dampak yang luar biasa. Sehingga akan menimbulkan pusat perkantoran baru, pusat bisnis, dan pusat kawasan permukiman.
"Itu yang perlu kami tata. Jangan sampai nanti semua dikuasai oleh kelompok tertentu. Untuk itu, kami menyiapkan kawasan-kawasan mulai dari permukinan, bisnis dan penyiapan SDM, serta infrastruktur yang perlu disiapkan," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
