Pendaftaran tanah Sultan Ground - Paku Alaman Ground dilanjutkan

id pendaftaran tanah, Sultan Ground, Paku Alaman Ground, Yogyakarta

Pendaftaran tanah Sultan Ground - Paku Alaman Ground dilanjutkan

Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta tetap melanjutkan kegiatan di bidang pertanahan sebagai pendukung Keistimewaan DIY, yaitu pendaftaran tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground pada tahun ini dengan sasaran 100 bidang.

“Pada tahun ini sempat ada penundaan karena pandemi COVID-19. Tetapi, kegiatan pendaftaran tanah rencananya tetap dilanjutkan. Dimulai akhir Juli untuk turun ke lapangan,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, persiapan kegiatan pendaftaran Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Juni yaitu dengan pengajuan berkas untuk diketahui dan ditandatangani oleh pihak Keraton Yogyakarta dan Paku Alaman.

“Kami juga harus menyiapkan berkas untuk diketahui wilayah karena kegiatan pendaftaran juga melibatkan kelurahan,” katanya.

Setelah seluruh berkas administrasi untuk kebutuhan pendaftaran SG dan PAG tersebut lengkap, petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pendaftaran.

Sarmin menyebut, bidang tanah SG dan PAG yang masuk dalam data pendaftaran tahun ini tidak hanya berupa tanah kosong, tetapi ada pula yang sudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.

“Ada yang digunakan untuk permukiman, tempat ibadah, pemakaman, atau tanah di bantaran sungai,” katanya yang menyebut kegiatan pendaftaran tanah tersebut dilakukan dengan dukungan dana keistimewaan.

Hasil dari pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat yang akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta maupun Paku Alaman melalui Pemerintah DIY.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah berstatus SG dan PAG, bisa memintakan kekancingan ke pihak keraton untuk pemanfaatannya.

Selain pendaftaran, kegiatan bidang pertanahan untuk pendukung keistimewaan adalah pendataan tanah SG dan PAG. Pendataan merupakan kegiatan indentifikasi yang hasilnya digunakan untuk proses pendaftaran tanah.

“Pendataan juga tetap akan dilakukan. Rencananya dilakukan akhir tahun,” katanya.

Sarmin menambahkan, rangkaian proses pendataan, inventarisasi, verifikasi, pemetaan hingga pendaftaran tanah SG dan PAG yang tersebar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta harus dilakukan secara teliti dan hati-hati supaya tidak ada keluhan dari masyarakat di kemudian hari.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024