Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih di seluruh 75 desa daerah ini untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 9 Desember 2020.
"KPU Bantul mulai membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Pembentukan PPDP dimulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020," kata Komisioner KPU Bantul, Musnif Istiqomah di Bantul, Minggu.
Menurut dia, bahwa PPDP setelah terbentuk akan mulai bekerja efektif sejak 15 Juli dengan melakukan coklit daftar pemilih dari rumah ke rumah dalam ruang lingkup satu tempat pemungutan suara (TPS).
Musnif yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Pemilih (SDM) KPU Bantul mengatakan, dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Bantul 2020, jajarannya membutuhkan PPDP sebanyak 2.081 orang.
"Jumlah ini didasarkan dari hasil pemetaan kebutuhan TPS yang telah dilakukan PPK dan PPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang tidak lebih dari 500 pemilih per TPS, serta tidak melakukan pemecahan Rukun Tetangga (RT) maupun Kepala Keluarga (KK)," katanya.
Menurut dia, proses coklit yang dilakukan para PPDP ini akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020, kemudian hasil coklit ini selanjutnya akan direkapitulasi dan diolah oleh KPU Bantul untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bantul.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa sumber daya manusia PPDP ini harus memenuhi prasarat yang sudah baku seperti independen, sehat jasmani dan rohani serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
"Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka PPDP juga diatur syarat tambahan antara lain berusia antara 20 sampai 50 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif seperti jantung, diabetes dan sebagainya," katanya.
Selain harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona selama bekerja, kata dia, dalam melaksanakan tugasnya nanti PPDP juga akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
"APD itu berupa masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah (face shield). Hal ini sebagai upaya untuk meminamilisir resiko penularan pendemi COVID-19 di saat PPDP melaksanakan tugas," katanya.
Berita Lainnya
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Pendapatan pariwisata Bantul selama libur Lebaran capai Rp1,4 miliar
Selasa, 16 April 2024 15:47 Wib