KPU Bantul membentuk petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2020

id KPU Bantul,pilkada bantul 2020

KPU Bantul membentuk petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2020

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan para Komisioner KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih di seluruh 75 desa daerah ini untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 9 Desember 2020.

"KPU Bantul mulai membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Pembentukan PPDP dimulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020," kata Komisioner KPU Bantul, Musnif Istiqomah di Bantul, Minggu.

Menurut dia, bahwa PPDP setelah terbentuk akan mulai bekerja efektif sejak 15 Juli dengan melakukan coklit daftar pemilih dari rumah ke rumah dalam ruang lingkup satu tempat pemungutan suara (TPS).

Musnif yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Pemilih (SDM) KPU Bantul mengatakan, dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Bantul 2020, jajarannya membutuhkan PPDP sebanyak 2.081 orang.

"Jumlah ini didasarkan dari hasil pemetaan kebutuhan TPS yang telah dilakukan PPK dan PPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang tidak lebih dari 500 pemilih per TPS, serta tidak melakukan pemecahan Rukun Tetangga (RT) maupun Kepala Keluarga (KK)," katanya.

Menurut dia, proses coklit yang dilakukan para PPDP ini akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020, kemudian hasil coklit ini selanjutnya akan direkapitulasi dan diolah oleh KPU Bantul untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bantul.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa sumber daya manusia PPDP ini harus memenuhi prasarat yang sudah baku seperti independen, sehat jasmani dan rohani serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

"Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka PPDP juga diatur syarat tambahan antara lain berusia antara 20 sampai 50 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif seperti jantung, diabetes dan sebagainya," katanya.

Selain harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona selama bekerja, kata dia, dalam melaksanakan tugasnya nanti PPDP juga akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

"APD itu berupa masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah (face shield). Hal ini sebagai upaya untuk meminamilisir resiko penularan pendemi COVID-19 di saat PPDP melaksanakan tugas," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024