Menkumham berharap Perppu Pilkada Serentak 2020 disahkan jadi UU

id Perppu Pilkada disahkan jadi UU,perppu pilkada, mendari, menkumham, dpr ri,komisi ii

Menkumham berharap Perppu Pilkada Serentak 2020 disahkan jadi UU

Foto Dok - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bisa disahkan menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

"Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada pada bulan Desember," kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta.

Hal itu dia sampaikan selepas menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6).

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat ancaman bencana nasional nonalam berupa pandemik COVID-19.

Yasonna mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi II dalam rapat tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun tadi ada sedikit dinamika dengan fraksi Gerindra," ujarnya.

Diketahui dalam rapat tersebut Partai Gerindra sempat menyatakan tidak menerima RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Tetapi setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui Perppu tersebut dijadikan Undang-Undang.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam rapat kerja bersama Komisi II sehari sebelumnya.

"Memang rapat kemarin bersamaan waktunya dengan rakor Kemenkumham yang sudah dijadwalkan sejak lama dan mengundang banyak narasumber. Rakor di Kemenkumham ini terkait dengan rencana serta capaian kerja Kemenkumham," ucap Yasonna.

Selain itu, kata dia, dalam Surat Presiden juga dinyatakan bahwa Mendagri dan Menkumham bisa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mewakili pemerintah.

"Jadi, kehadiran Mendagri yang notabene merupakan menteri leading sector terkait pembahasan Perppu ini, maka itu sudah mewakili pemerintah," tuturnya.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024