Pemkot Yogyakarta memperpanjang batas waktu pengajuan keringanan PBB

id pajak bumi dan bangunan, pbb,permohonan keringanan,yogyakarta

Pemkot Yogyakarta memperpanjang batas waktu pengajuan keringanan PBB

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan menjadi Agustus sehingga wajib pajak yang merasa keberatan dengan ketetapan pajak yang harus dibayarkan pada tahun ini masih memiliki kesempatan mengajukan permohonan keringanan.

“Diperpanjang sampai Agustus karena memang proses pengajuan permohonan perlu waktu, begitu pula untuk memberikan persetujuan. Makanya diperpanjang dari semula akhir Juni menjadi Agustus,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Oleh karenanya, Heroe menyebutkan wajib pajak yang mengalami kenaikan ketetapan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) dan ingin mengajukan keringanan diminta untuk segera mengajukan supaya seluruh dokumen yang masuk bisa diproses dan diverifikasi.

Meski demikian, menurut dia, jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan jika dibanding tahun lalu.

Setiap permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim dan besaran keringanan yang akan diberikan dibatasi yaitu maksimal 75 persen dari nilai ketetapan atau bahkan 100 persen jika objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Dari sekitar 95.000 wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta, sekitar 31 persen di antaranya mengalami kenaikan nilai ketetapan PBB pada tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, hingga akhir Juni sudah ada sebanyak 8.459 wajib pajak yang mengajukan keringanan.

“Untuk wajib pajak yang sudah membayar PBB sebanyak 22.738 wajib pajak dengan realisasi Rp19,478 miliar,” katanya.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan realisasi dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp90 miliar atau naik sekitar Rp4 miliar dibanding realisasi pada 2019 sebesar Rp86 miliar.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nugroho Nurcahyo mengatakan, legislatif sudah memberikan rekomendasi untuk memberikan keringanan dengan nilai maksimal sesuai aturan.

“Saya kira, perpanjangan keringanan sampai Agustus merupakan kebijakan yang cukup baik,” katanya.

Begitu pula untuk realisasi PBB hingga pertengahan tahun sebesar 21 persen dari target juga cukup baik apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan berbagai dampak bagi masyarakat, baik kesehatan, ekonomi dan sosial.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024