Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Panitia Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi mengurus izin atau surat rekomendasi lokasi pemotongan hewan kurban untuk mengantipasi penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha di Kulon Progo, Kamis, mengatakan perlunya izin itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo Nomor 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana COVID-19 yang diterbitkan 29 Juni 2020.
Di poin II huruf B SE itu disebutkan tempat atau fasilitas di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan.
"Surat rekomendasi ini menjadi jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, mushala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran COVID-19," kata Aris.
Untuk memperoleh surat rekomendasi ini, masyarakat atau panitia hari raya kurban harus terlebih dulu mengajukan permohonan secara daring dan manual.
Cara daring bisa dilihat di website TaniKu yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo. Sedangkan cara manual, bisa dengan mendatangi langsung pusat kesehatan hewan (puskeswan) sesuai domisili pemohon.
Selain tempat pemotongan, tempat penjualan hewan juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan. Prosedur mendapat surat rekomendasi itu sama dengan tempat pemotongan hewan.
"Sebelum mendapatkan surat rekomendasi, lokasinya akan kami survei dulu, kalau ternyata sudah baik artinya memenuhi protokol kesehatan, akan langsung kami kasih (surat rekomendasi), jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," kata Aris.
"Untuk tempat penjualan hewan kurban harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa tempat itu harus memenuhi unsur protokol pencegahan COVID-19," katanya.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo sebelumnya mengimbau masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di RPH-R. Jika tidak bisa karena persoalan jarak atau sebagainya, tetap diperbolehkan asalkan mengikuti panduan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ada aturan tersendiri dari Kementerian Pertanian yang membidangi peternakan. Jadi intinya kalau takmir masjid atau panitia hari raya kurban lokasinya relatif dekat dengan rumah potong dianjurkan untuk melakukan pemotongan di sana. Kalau jauh bisa digelar sendiri berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementrian Pertanian.
"Kami sudah meminta Dinas Pertanian dan Pangan menyosialisasikan kebijakan ini. Kami berharap masyarakat dan panitia hari raya kurban memahami dan memaklumi kebijakan ini. Hal ini demi keselamatan bersama," kata Sutedjo.
Berita Lainnya
Peringati Idul Adha 1444 H, Grab sumbang sapi kurban satu ton dan ratusan kambing
Senin, 3 Juli 2023 23:41 Wib
7.251 ekor hewan kurban disembelih di Kulon Progo
Senin, 3 Juli 2023 12:56 Wib
Baznas Sleman menyerahkan hewan kurban sapi ke empat masjid
Sabtu, 1 Juli 2023 17:27 Wib
Konflik hewan kurban Dewi Perssik dan Ketua RT dimediasi
Sabtu, 1 Juli 2023 5:40 Wib
Rayakan Idul Adha 1444 H, MS GLOW salurkan 50.000 kilogram kurban
Jumat, 30 Juni 2023 15:50 Wib
Kurban tiga sapi, DPC PDIP Kota Jogja perkuat semangat rela berkorban
Jumat, 30 Juni 2023 8:43 Wib
Atta Halilintar: Saya berkurban untuk kebaikan anak-istri
Jumat, 30 Juni 2023 6:41 Wib
Sejumlah ponpes di DIY terima kurban sapi dari Prabowo Subianto
Kamis, 29 Juni 2023 21:48 Wib