Kementerian PUPR membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan

id kementerian pupr,balai pelaksana penyediaan perumahan,program sejuta rumah

Kementerian PUPR membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan

Ilustrasi - Rumah subsidi. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dalam rangka mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mendorong capaian Program Sejuta Rumah.

"Tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Dadang menjelaskan, Kementerian PUPR berharap dengan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.

Guna mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, lanjutnya, Direktorat Jenderal Perumahan juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.

"Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai pelaksana Penyediaan perumahan ke pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah," kata Dadang.

Pada kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang ada di daerah, yaitu melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima asset serta melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan.

"Kami juga akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk masyarakat di daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, program Sejuta Rumah adalah hal yang efektif dalam membantu warga guna mengatasi dampak pandemi COVID-19.

"Program Sejuta Rumah ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk masyarakat agar dapat memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, rumah menjadi salah satu elemen penting bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari bersama keluarganya," kata Khalawi.

Khalawi menerangkan, adanya berbagai bantuan Program Sejuta Rumah seperti pembangunan rumah, susun, rumah khusus, rumah swadaya dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan KPR bersubsidi diharapkan dapat membuat masyarakat dapat menempati rumah yang layak.

Dengan demikian, lanjutnya, mereka bersama keluarganya dapat ikut mematuhi imbauan pemerintah untuk di rumah saja dan melakukan aktivitas seperlunya saja.

Pada masa pandemi ini, imbuh Khalawi, sekitar 80 persen lebih aktifitas masyarakat dilakukan di rumahnya masing-masing.

"Hampir 86 persen kegiatan masyarakat berada di rumah. Hal ini membuat pemerintah lebih bersemangat dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah. Apalagi rumah kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal tapu juga sebagai tempat kerja, kantor, tempat belajar anak dan beribadah. Rumah itu sangat penting untuk masyarakat," ujarnya.



 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024