Gunung Kidul perpanjang pemberian BLT dana desa

id BLT dana desa,Gunung Kidul,COVID-19

Gunung Kidul perpanjang pemberian BLT dana desa

Puluhan warga Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul, mengundurkan diri dari penerima bantuan sosial. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang bantuan langsung tunai menggunakan dana desa untuk Jaring Pengamanan Sosial warga terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugnan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, Minggu mengatakan pihaknya sudah membuat edaran berkaitan dengan perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

BLT dana desa akan diperpanjang selama tiga bulan mulai Juli hingga September. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 akan ada perpanjangan BLT Dana Desa.

Tahap awal, bantuan ini diberikan tiga bulan mulai April hingga Juni. Namun akan diperpanjang selama tiga bulan dengan alokasi bantuan Rp300.000 per bulan. Sedangkan bantuan reguler nominalnya Rp600.000.

"Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh desa yang masih memiliki dana. Edaran sudah kami serahkan ke desa-desa,” kata Subiyantoro.

Menurut dia, penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. “Untuk jumlahnya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.

Kepala Desa Pacarejo, Suhadi mengatakan di dalam aturan terbaru serta edaran dari DP3AKBPMD Gunung Kidul, maka pihak desa pun diperbeolehkan mengganti daftar penerima bantuan. Ia mengaku akan melakukan pergantian karena melihat kondisi di lapangan masih banyak warga yang belum menerima bantuan sama sekali.

"Kami sudah instruksikan ke kepala desa untuk mulai melakukan pendataan. Setelah itu, kami akan lakukan musyawarah secara khusus untuk mengganti penerima bantuan,” katanya.

Menurut dia, syarat untuk mengganti calon penerima bantuan adalah dengan menyelenggarakan musyawarah desa khusus. “Minggu depan kita lakukan musyawarah untuk menentukan penerima bantuan baru,” katanya.

Ditambahkan Suhadi, selain jumlah nominal yang berkurang, penerima BLT Dana Desa perpanjangan juga lebih sedikit. Hal ini tidak lepas dari aturan penggunaan dana desa hanya 15 persen.

"Kalau yang reguler 35 persen, tapi sekarang hanya 15 persen. BLT besaranya tidak seperti BLT reguler," katanya.