Penyembelihan hewan kurban mandiri di Yogyakarta diminta mengajukan izin

id penyembelihan hewan kurban, izin, yogyakarta

Penyembelihan hewan kurban mandiri di Yogyakarta diminta mengajukan izin

Hewan kurban (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Panitia hewan kurban di Kota Yogyakarta diminta mengajukan pemberitahuan dan permohonan izin apabila ingin melakukan penyembelihan secara mandiri atau tidak dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Giwangan.

“Boleh saja menyelenggarakan penyembelihan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, tetapi harus menyampaikan informasi yang disertai denah atau layout tempat pemotongannya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Kamis.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang kemudian akan melakukan verifikasi untuk memastikan agar tempat penyembelihan yang digunakan tersebut layak dan tidak berpotensi terjadi penularan virus corona.

“Kami pun juga akan mempertimbangkan luas tempat penyembelihan dan jumlah orang yang akan terlibat dalam proses penyembelihan hingga pemotongan daging hewan kurban. Tujuannya supaya tidak muncul kerumunan,” katanya.

Selain itu, lanjut Sugeng, setiap panitia hewan kurban juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas COVID-19 yang akan berperan untuk memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dalam proses penyembelihan hewan kurban dilakukan secara maksimal dan disiplin.

Berdasarkan catatan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, terdapat 526 lokasi penyembelihan hewan kurban pada tahun lalu.

Meskipun memperbolehkan penyembelihan secara mandiri, namun Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta berharap penyembelihan bisa dilakukan di RPH Giwangan meski kapasitasnya terbatas. Selama Idul Adha hingga hari tasyrik, RPH Giwangan diperkirakan hanya mampu menyembelih 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing.

“Untuk penyembelihan di RPH Giwangan akan dikoordinasikan melalui Baznas Kota Yogyakarta. Belum ada pendaftaran resmi, tetapi sudah ada sekitar 135 sapi yang ‘booking’ awal,” katanya.

Sugeng mengatakan, selain penyembelihan, proses penjualan hewan kurban termasuk takbir dan salat Idul Adha akan diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta.

“Tinggal finalisasi saja, karena memang kami harus berkejaran dengan waktu untuk menetapkan aturannya dan kemudian melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Untuk penjualan hewan kurban, akan diupayakan agar jumlah titiknya berkurang dibanding tahun lalu, setidaknya berkurang 50 persen. “Akan diatur melalui perizinannya. Penghitungan berdasarkan rasio tempat dan jumlah hewan juga akan menjadi pertimbangan,” katanya.

Bagi pedagang hewan kurban yang saat ini sudah berjualan, lanjut Sugeng, juga akan diverifikasi untuk memastikan tempat penjualan layak. “Ada juga opsi untuk bergabung dengan pedagang lain. Hanya saja, lokasi berjualan juga membutuhkan tempat yang lebih luas,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024