Pakar: Pelaporan terhadap Irjen Rudy bisa jadi kasus pencemaran nama baik

id Eddy hiariej,Novel baswedan

Pakar: Pelaporan terhadap Irjen Rudy bisa jadi kasus pencemaran nama baik

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Edward OS Hiariej. (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan aksi tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.

"Jika asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik," kata Eddy melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan.

Ia menegaskan prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur karena materi yang ada sudah lengkap.

Menurut Eddy, pelaporan yang ditempuh Tim Advokasi Novel ke Propam Polri adalah hal yang wajar namun jangan sampai laporan tersebut berubah menjadi "unfair prejudice" yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut 'unfair prejudice' atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari," kata dia.

Ia mengatakan dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. 

Adapun dalam pengadilan, imbuhnya mau menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan karena Putusan akhir ada pada Majelis Hakim. "Secara normatif sudah sesuai," kata dia.

Nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkanu perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024