Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan aksi tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.
"Jika asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik," kata Eddy melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.
Ia mengatakan penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan.
Ia menegaskan prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur karena materi yang ada sudah lengkap.
Menurut Eddy, pelaporan yang ditempuh Tim Advokasi Novel ke Propam Polri adalah hal yang wajar namun jangan sampai laporan tersebut berubah menjadi "unfair prejudice" yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut 'unfair prejudice' atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari," kata dia.
Ia mengatakan dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur.
Adapun dalam pengadilan, imbuhnya mau menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan karena Putusan akhir ada pada Majelis Hakim. "Secara normatif sudah sesuai," kata dia.
Nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkanu perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.
Berita Lainnya
KPK menerbitkan surat penyidikan baru Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 9:17 Wib
Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran di MK ditolak Timnas AMIN
Kamis, 4 April 2024 10:50 Wib
Usai diperiksa KPK, pengacara dan aspri Wamenkumham bungkam
Rabu, 10 Januari 2024 18:58 Wib
UGM sebut status guru besar Eddy Hiariej tak serta merta dicabut
Kamis, 16 November 2023 23:53 Wib
UGM serahkan sepenuhnya pengusutan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK
Jumat, 10 November 2023 16:36 Wib
Wamenkumham mengklaim pengawasan harta pejabat di Kemenkumham efektif
Sabtu, 11 Maret 2023 1:45 Wib
Wamenkumham sebut KUHP baru meninggalkan orientasi balas dendam
Sabtu, 11 Maret 2023 1:44 Wib
Wamenkumham : Penyerangan martabat presiden dan wapres jadi delik aduan
Rabu, 25 Mei 2022 18:55 Wib