Tujuh rumah sakit di DIY telah menerima insentif nakes COVID-19

id Insentif tenaga kesehatan,Covid-19,DIY,Yogyakarta,Kemenkes,rumah sakit di DIY terima insentif,insentif nakes COVID-19

Tujuh rumah sakit di DIY telah menerima insentif nakes COVID-19

Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mendata karyawan saat pelaksanaan rapid test acak COVID-19 di Galeria Mall Yogyakarta, Rabu (10/6/2020). Pelaksanaan rapid test acak kepada karyawan di pusat perbelanjaan itu guna memastikan tidak adanya klaster baru yang berkembang di masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak tujuh dari 27 rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19 dari pemerintah pusat.

"Sampai saat ini informasi yang kami terima ada tujuh rumah sakit yang sudah cair insentifnya," kata Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Yuli Kusumastuti saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Tujuh rumah sakit itu, kata dia, yakni Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta, RS JIH, RS PDHI, RS Hermina, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Sakina Idaman, dan RSPAU Hardjolukito. "Mungkin yang lainnya masih dalam proses verifikasi," kata dia.

Meski demikian, data pencairan insentif itu, diakui Yuli, bukan diperoleh langsung dari Kemenkes RI, melainkan didapat secara informal dari masing-masing rumah sakit.

Kemenkes RI, kata dia, belum menyediakan aturan secara khusus yang memungkinkan Dinkes DIY sebagai verifikator di derah dapat memonitor secara langsung progres penerimaan insentif itu.

"Memang alurnya itu tidak disusun sehingga kami tidak tahu. Jadi kami yang memberi tahu justru rumah sakit," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Yuli, saat ini Dinkes DIY telah mengirim surat permohonan kepada rumah sakit agar menyampaikan laporan jika telah menerima insentif dari pusat.

"Kami minta secara resmi laporlah kepada kami kalau insentif sudah turun. Tadi yang sudah melapor baru RS PKU Muhammadiyah Gamping," kata dia.

Ia mengatakan rumah sakit yang tenaga kesehatannya telah diusulkan Dinkes DIY ke Kemenkes RI terdiri atas rumah sakit yang berada di bawah Pemda DIY dan swasta tipe B sebanyak enam rumah sakit, serta 17 rumah sakit di bawah pemerintah kabupaten/kota.

Rumah sakit atau institusi kesehatan lain yang tercatat di bawah pemerintah pusat, seperti RSUP Dr Sardjito, BBTKLPP DIY, serta rumah sakit TNI/Polri mengusulkan langsung ke Kemenkes RI.

Yuli mengatakan secara bersamaan usulan insentif tenaga kesehatan di DIY telah diajukan ke Kemenkes RI pada 10 Juni 2020.

Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada tenaga kesehatan, menurut dia, insentif memiliki besaran bervariasi mulai maksimal Rp15 juta per bulan untuk dokter spesialis, maksimal Rp10 juta untuk dokter umum, maksimal Rp7,5 juta untuk perawat, dan maksimal Rp5 juta untuk nakes lainnya terhitung sejak mereka mulai menangani kasus itu.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY Joko Murdiyanto menilai persyaratan berkas yang perlu dilengkapi untuk pengajuan insentif terlalu ketat, apalagi disertai dengan rumusan penghitungan yang rumit.

"Ada kemauan yang baik dan tulus dari pemerintah untuk memberikan tunjangan. Tetapi di lapangan tidak gampang, apa yang terjadi ternyata persyaratannya sangat ketat," kata dia.

Meski demikian, Joko dapat memaklumi bahwa persyaratan yang ketat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

"Karena ini uang APBN ya tentu harus dipertanggungjawabkan. Salah-salah, rumah sakit bisa hubungan dengan KPK dan BPK," kata dia.

Oleh sebab itu, ia juga berharap dengan rumitnya pengajuan insentif itu bisa menjadi gambaran betapa sulitnya kondisi tenaga kesehatan.

Dengan demikian tidak ada lagi yang beranggapan bahwa situasi pandemi merupakan kesempatan tenaga medis meningkatkan pendapatan.

"Tenaga kesehatan kalau disuruh memilih ya jangan ada COVID-19. Hampir sebagian besar mereka pendapatannya turun. Jangan dikira dokter makmur di atas penderitaan orang, apalagi risikonya mati," kata Joko.