Bantul batasi jumlah orang di tempat pemotongan hewan kurban

id Penampungan hewan kurban

Bantul batasi jumlah orang di tempat pemotongan hewan kurban

Petugas kesehatan hewan memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penampungan ternak sapi di Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jumlah orang yang berada di lokasi tempat pemotongan hewan kurban saat perayaan Idul Adha 1441 Hijriah guna mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan wabah COVID-19.

"Setiap lokasi pemotongan kurban kami batasi maksimal 40 orang. Inipun harus diikuti dengan kepatuhan mengikuti protokol kesehatan dan jaga jarak agar tidak berkerumun," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Joko Waluyo di Bantul, Selasa.

Menurut dia, para sohibul kurban atau orang yang memberikan hewan untuk dijadikan hewan kurban diimbau tidak mendatangi lokasi pemotongan yang diselenggarakan di sekitar masjid, namun tetap di rumah menunggu bagian daging yang akan diantar panitia.

Joko mengatakan lokasi pemotongan hewan kurban pada Lebaran Haji 2020 diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 titik seperti yang terdata pada tahun lalu dengan jumlah ternak lebih dari 20 ribu ekor, pada tahun ini diprediksi hampir sama.

"Seandainya ada penurunan jumlah hewan kurban tidak signifikan. Untuk tempat yang akan menjadi lokasi pemotongan hewan kami imbau melapor, sejauh ini sudah ada ratusan lebih laporan yang masuk ke kami," katanya.

Dia mengatakan, saat perayaan Idul Adha nanti, pihaknya akan memantau setiap titik lokasi pemotongan hewan kurban, pantauan selain memastikan kesehatan hewan, juga kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Kami siapkan sekitar 200 petugas untuk memantau pelaksanaan pemotongan hewan nanti. Kami juga lakukan hal serupa tahun kemarin," katanya.

Berkaitan dengan panduan pelaksanaan kurban pada tahun 2020, menurut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Kegiatan Kurban 1441 H/2020 M dalam Situasi Wabah COVID-19, edaran tersebut telah diteruskan ke pemerintah kecamatan hingga desa.

"Untuk tempat jual-beli hewan kurban juga diatur agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Kami harapkan aturan yang sudah ada bisa dipatuhi, dan jangan sampai ada klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.