Dinsos Yogyakarta tunda pencairan asistensi sosial penyandang disabilitas

id bantuan,disabilitas, asistensi sosial penyandang disabilitas,yogyakarta

Dinsos Yogyakarta tunda pencairan asistensi sosial penyandang disabilitas

Para penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan bantuan kepada Gugus Tugas COVID-19 DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu. (ANTARA/HO/Humas Pemda DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta menunda pencairan asistensi sosial bagi penyandang disabilitas pada tahun anggaran 2020, karena penerima bantuan tersebut sebagian besar sudah menerima bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 dari pemerintah.

“Karena sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah, maka bantuan asistensi sosial tersebut ditunda dulu supaya tidak ‘double’ bantuan,” kata Kepala Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Dinas Sosial Kota Yogyakarta sebenarnya sudah siap mencairkan asistensi sosial bagi penyandang disabilitas pada April, namun kemudian muncul program pemberian bantuan sosial dari pemerintah kepada warga terdampak pandemi COVID-19.

“Karena ada bantuan sosial dari pusat dan salah satu syaratnya adalah belum pernah menerima bantuan apapun sebelumnya, maka asistensi sosial tersebut ditunda terlebih dulu,” katanya.

Pada tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran untuk program asistensi sosial bagi penyandang disabilitas untuk 225 penyandang disabilitas yang berasal dari warga miskin yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) dan disabilitas terlantar karena tidak memiliki identitas kependudukan apapun.

Bantuan asistensi sosial untuk penyandang disabilitas tersebut dialokasikan dengan besaran Rp300.000 per bulan yang akan diberikan selama 12 bulan. Pencairan biasanya dilakukan tiap empat bulan sekali.

“Karena sebagian besar penyandang disabilitas tersebut merupakan warga miskin, maka mereka pun sudah memperoleh bantuan sosial dari pemerintah yang nilainya Rp600.000 per bulan. Makanya, asistensi sosial pun ditangguhkan dulu agar bantuan tidak berganda meskipun bantuan dari pemerintah itu hanya diberikan tiga bulan untuk April, Mei, dan Juni,” katanya.

Tri mengaku sempat melakukan koordinasi dengan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk mencairkan asistensi sosial untuk alokasi Januari hingga Maret. Namun demikian, pencairan belum dapat dilakukan karena saat ini masih dalam masa tanggap darurat sehingga harus kembali ditunda.

“Penyandang disabilitas terutama dari kelompok masyarakat miskin cukup rentan terdampak pandemi COVID-19, baik dari sisi kesehatan, maupun dari aspek sosial dan ekonomi sehingga bantuan atau asistensi ini sangat dibutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan, pemberian bantuan asistensi sosial untuk penyandang disabilitas memang ditunda terlebih dulu karena ada bantuan sosial dari pemerintah yang nominalnya lebih besar.

“Kalau tetap diberikan, maka penyandang disabilitas tersebut justru tidak bisa memperoleh bantuan sosial dari pusat karena akan dianggap sudah menerima bantuan lain. Padahal, nilai bantuan dari pusat lebih besar,” katanya.

Namun demikian, Agus menambahkan, jika pemerintah pusat tidak melanjutkan pemberian bantuan sosial untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19, maka asistensi sosial untuk penyandang disabilitas akan kembali digulirkan.

“Makanya, kami tunggu keputusan dari pusat apakah akan melanjutkan pemberian bantuan sosial atau tidak,” katanya.

Selain menunda pencairan asistensi sosial untuk penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kota Yogyakarta juga menunda pemberian asistensi sosial untuk warga lanjut usia dengan alasan yang sama.

 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024