Pemkot Yogyakarta atur jam berjualan hewan kurban

id penjualan,hewan kurban,yogyakarta,pembatasan jam

Pemkot Yogyakarta atur jam berjualan hewan kurban

Salah satu hewan kurban yang disiapkan penjual di Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Penjual hewan kurban di Yogyakarta diwajibkan mematuhi aturan jam berjualan sesuai Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta tentang Panduan Ibadah Idul Adha, selain mewajibkan mereka mengajukan permohonan izin berjualan hewan kurban ke camat setempat.

“Dalam surat edaran nomor 450/6047/SE/2020 tersebut sudah diatur penyelenggaraan ibadah Idul Adha, mulai dari penjualan, penyembelihan, takbir hingga pelaksanaan shalat Idul Adha. Harapannya, aturan ini dapat dipatuhi sehingga penyelenggaraan ibadah tetap produktif dan aman saat pandemi COVID-19,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam penjualan hewan kurban pada 10 Juli sampai 30 Juli ditetapkan pada pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan pada 31 Juli hingga 2 Agustus pedagang dapat berjualan selama 24 jam penuh, sedangkan pada 3 Agustus dan selanjutnya bisa berjualan dari pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pada tahun sebelumnya terdapat sebanyak 58 titik penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta dan pada tahun ini sudah terpantau sebanyak enam titik penjualan hewan kurban yang berada di Kecamatan Umbulharjo dan Mantrijeron.

Setiap pedagang hewan kurban juga harus memperhatikan luasan tempat berjualan untuk memastikan kesejahteraan hewan sekaligus untuk memastikan agar protokol jaga jarak apabila ada pembeli yang datang bisa dipenuhi.

“Oleh karenanya, saya minta agar camat dan lurah berperan aktif untuk memantau, meninjau lokasi sekaligus mendata lokasi penjualan, termasuk nanti untuk penyembelihan hewan kurban,” katanya.

Haryadi pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk penyembelihan hewan kurban meskipun kapasitasnya terbatas.

Masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dapat segera mendaftar melalui Baznas Kota Yogyakarta hingga kuota pemotongan terpenuhi. Kapasitas pemotongan di RPH Giwangan adalah untuk 200 sapi dan 200 kambing.

“Bagi warga yang ingin melakukan pemotongan sendiri, maka harus memberikan informasi terkait tempat pemotongan hewan kurban dilengkapi dengan data panitia serta ‘layout’ tempat pemotongan hewan kurban, lima hari sebelum hari H. Artinya ada satgas penyembelihan hewan kurban untuk memastikan protokol kesehatan bisa dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, petugas penyembelihan hewan kurban diutamakan warga dari lingkungan warga dan apabila berasal dari luar lingkungan maka diminta membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

“Kami pun mengatur luas minimal tempat pemotongan hewan yang disesuaikan dengan jumlah hewan yang akan dipotong dan pengaturan jarak antar petugas saat melakukan aktivitas penyembelihan,” katanya.

Jika terdapat panitia yang mengalami kondisi gawat darurat diminta segera menghubungi layanan PSC 119 dan jika terjadi kematian hewan kurban maka diminta segera menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024