KPU Bantul lakukan pencocokan data pemilih pilkada berbasis kartu keluarga

id kpu bantul,coklit,pilkada

KPU Bantul lakukan pencocokan data pemilih pilkada berbasis kartu keluarga

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) (Foto KPU Bantul)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2020 dengan mengonfirmasi penduduk berbasis kartu keluarga sebelum yang bersangkutan didaftarkan sebagai pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis, mengatakan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Bantul mengerahkan sebanyak 2.081 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 17 kecamatan dan 75 desa.

"Kegiatan coklit dimulai 15 Juli dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Dalam coklit ini petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemilih berbasis KK (kartu keluarga) dengan cara mencentang apabila sudah sesuai," katanya.

Menurut dia, dalam kegiatan coklit tersebut petugas juga akan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan mengubah data apabila ada yang perlu diperbaiki.

"Beberapa kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) antara lain pemilih yang sudah meninggal, pemilih berstatus TNI/Polri, dan pemilih yang tidak dikenal," katanya.

Oleh karena itu, kata Arif, dalam kunjungan PPDP yang perlu disiapkan pemilih adalah KTP elektronik atau kartu keluarga.

"Selain itu petugas juga akan mendaftar pemilih baru apabila di dalam dokumen pemilih yang dibawa oleh petugas belum tercatat sebagai pemilih," katanya.

Dia mengatakan, untuk jumlah pemilih yang akan dicoklit KPU Bantul sebanyak 724.767 pemilih, sedangkan jumlah KK yang akan dicoklit sebanyak 316.844 KK.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan untuk menyosialisasikan coklit ini akan dilakukan apel kesiapan coklit serentak pada 18 Juli di masing-masing desa, yang akan diikuti oleh semua penyelenggara pemilihan baik KPU, PPK dan PPS maupun PPDP.

Menurut dia, setelah apel coklit serentak, PPDP yang sudah mengenakan perlengkapan alat pelindung diri (ADP) lengkap berupa pelindung wajah, masker, sarung tangan, dan "hand sanitizer" langsung akan mengunjungi minimal lima rumah di wilayah kerjanya.

"Untuk mengurangi potensi penularan wabah COVID-19, PPDP yang berkunjung ke rumah pemilih melakukan aktivitas coklitnya di teras atau halaman rumah dengan waktu yang tidak terlalu lama," katanya.