Gugus Tugas: Rumah ibadah di Yogyakarta mulai ajukan verifikasi pembukaan ibadah

id rumah ibadah,verifikasi,pembukaan rumah ibadah

Gugus Tugas: Rumah ibadah di Yogyakarta mulai ajukan verifikasi pembukaan ibadah

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi saat memberikan rekomenasi pembukaan rumah ibadah untuk GBI Karunia, Rabu (15/7) (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Yogyakarta baik tingkat kecamatan maupun kota mulai banyak menerima permintaan verifikasi dari pengelola rumah ibadah di kota itu dan beberapa diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi untuk kembali membuka kegiatan peribadahan.

“Sudah banyak rumah ibadah, masjid dan gereja yang mengajukan permohonan verifikasi. Tim pun lebih sering turun ke lapangan untuk verifikasi dan beberapa sudah saya beri tanda tangan untuk bisa membuka kembali kegiatan ibadah,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
 

Menurut dia, syarat utama bagi rumah ibadah untuk bisa memperoleh izin menyelenggarakan kembali kegiatan ibadah adalah memiliki protokol pencegahan penularan virus corona dan memiliki satuan tugas COVID-19.

Protokol pencegahan yang harus dimiliki di antaranya mengatur kapasitas jamaah, menyediakan sarana dan prasarana, seperti thermo gun untuk mengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, penerapan alur keluar masuk jamaah hingga penggunaan masker.

Rumah ibadah tingkat kampung, seperti masjid kampung karena jamaah hanya berasal dari warga di kampung setempat, cukup mengajukan permohonan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat kecamatan.

Sedangkan rumah ibadah tingkat kota mengajukan permohonan rekomendasi ke Gugus Tugas di tingkat Kota Yogyakarta, begitu pula rumah ibadah tingkat provinsi mengajukan permohonan ke Gugus Tugas DIY.

“Kami pun terkadang memberikan tambahan panduan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, salah satunya untuk kegiatan ibadah di gereja,” katanya.
 

Dalam tambahan panduan tersebut, Heroe meminta pengelola rumah ibadah untuk membedakan tempat duduk sesuai asal jamaah dan mengatur alur keluar masuk jamaah.

“Tempat ibadah tersebut memang berada di Kota Yogyakarta, tetapi ada juga jamaah yang datang dari Sleman dan Bantul. Pengelola diminta untuk memisahkan tempat duduk sesuai asal jamaah,” katanya.

Satuan Tugas COVID-19 di tiap rumah ibadah, lanjut dia, memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa protokol pencegahan COVID-19 benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik di rumah ibadah.

“Begitu muncul kasus positif dari rumah ibadah, rumah ibadah tersebut akan langsung ditutup kembali. Itu konsekuensinya,” katanya.
 

Salah satu rumah ibadah yang baru saja memperoleh surat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta untuk bisa membuka kembali kegiatan peribadahan adalah GBI Karunia. Gereja yang berada di Terban tersebut berencana membuka kembali kegiatan peribadahan pada Minggu (19/7).

Sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan adalah pengecekan suhu tubuh, mewajibkan jamaah mengenakan masker dan cuci tangan serta meniadakan kegiatan berkumpul usai ibadah.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024