Penerapan tarif parkir progresif di Yogyakarta belum didukung sarana dan prasarana

id tarif parkir,progresif,yogyakarta,sarana

Penerapan tarif parkir progresif di Yogyakarta belum didukung sarana dan prasarana

Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Yogyakarta (Antara/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Penerapan tarif parkir progresif di Kota Yogyakarta khususnya di tepi jalan umum yang masuk kategori sebagai kawasan parkir premium belum didukung sarana dan prasarana memadai sehingga juru parkir mengandalkan penghitungan manual.

“Karena tidak ada sarana pendukung untuk menghitung durasi parkir dari tiap konsumen, maka juru parkir di lapangan hanya mengandalkan hafalan saja dalam menentukan lama waktu parkir tiap konsumen,” kata Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, akan lebih baik jika ada dukungan saranan dan prasarana yang memadai untuk membantu tugas juru parkir di kawasan parkir premium dalam menentukan besaran tarif yang harus dibayarkan konsumen.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dinyatakan bahwa tarif parkir di kawasan 1 atau kawasan premium dilakukan secara progresif atau sesuai durasi parkir dari tiap konsumen.

Parkir mobil di kawasan 1 ditetapkan Rp5.000 untuk dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya naik Rp2.500, sedangkan untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama dan naik Rp1.500 untuk tiap satu jam berikutnya.

“Kalau kebetulan konsumen yang parkir banyak, itu yang merepotkan juru parkir di lapangan. Mereka sulit menghafal lama waktu parkir dari tiap konsumen. Kalau sudah seperti itu, biasanya kami menerapkan tarif rata-rata,” katanya.

Selain diberlakukan tarif progresif untuk parkir tepi jalan umum di kawasan 1 atau kawasan premium, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberlakukan kenaikan tarif untuk tempat khusus parkir di kawasan 1 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Seluruh tempat khusus parkir milik Pemerintah Kota Yogyakarta masuk kawasan premium.

Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan premium atau kawasan pendukung wisata dan memiliki kegiatan ekonomi tinggi di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo atau dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi.

“Untuk di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), kami belum memberlakukan tarif baru. Hitungan pun masih didasarkan pada rata-rata lama waktu bus parkir. Biasanya dikenai tarif Rp50.000 untuk sekali parkir bus besar,” kata Pengelola TKP Abu Bakar Ali Doni Rulianto.

Saat ini, lanjut dia, sedang melakukan persiapan untuk pemberlakuan tarif parkir baru di TKP sesuai peraturan daerah terbaru.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, pemenuhan peralatan maupun sarana dan prasarana pendukung penerapan tarif parkir progresif tetap disiapkan secara bertahap.

“Tetap kami siapkan secara bertahap. Kami masih mencari alat yang benar-benar sesuai untuk digunakan di Kota Yogyakarta. Kami pun belajar dari pengalaman kota-kota lain yang sudah menerapkan hal serupa,” katanya.

Untuk sementara ini, lanjut Aziz, penerapan tarif parkir progresif di tepi jalan umum yang masuk kategori kawasan satu dilakukan secara manual yaitu juru parkir menuliskan waktu kedatangan konsumen di karcis parkir yang akan diberikan.

“Dari catatan waktu kedatangan dan waktu konsumen keluar dari lokasi parkir, maka juru parkir bisa menetapkan tarif parkir yang harus dibayarkan konsumen. Bisa dilakukan seperti itu,” katanya yang sudah memberikan karcis parkir dengan tarif baru ke juru parkir.

Terhitung sejak 1 Juli, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan tarif parkir baru di kawasan yang masuk kategori kawasan satu parkir tepi jalan umum. Kenaikan tarif parkir hanya berlaku di kawasan satu sedangkan untuk kawasan lain tidak terjadi kenaikan, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.

Sedangkan di TKP, tarif parkir untuk bus besar ditetapkan Rp30.000 untuk dua jam pertama dan naik Rp10.000 untuk tiap satu jam berikutnya, sedangkan tarif parkir untuk mobil dan sepeda motor sama seperti di kawasan satu tepi jalan umum.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024