Pemda DIY tunggu arahan pusat terkait pembubaran Gugus Tugas COVID-19

id Covid-19,Gugus tugas DIY,Pembubaran,Yogyakarta

Pemda DIY tunggu arahan pusat terkait pembubaran Gugus Tugas COVID-19

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana saat ditemui Kantor BPBD DIY, Selasa. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang kemudian diganti menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Kami akan berkoordinasi dengan pusat arahannya seperti apa, apakah ada peraturan lebih lanjut atau cukup dengan peraturan presiden (perpres) itu," kata Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana saat ditemui Kantor BPBD DIY, Selasa.

Sebelumnya pembubaran Gugus Tugas COVID-19 tertuang dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 yang mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berdasarkan perpres itu, Biwara mengatakan Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 DIY akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dibentuk dan ditetapkan.

"Sebelum satgas dibentuk ya gugus tugas tetap jalan terus," kata dia.

Meski demikian, kata dia, jika mengacu perpres itu untuk membentuk struktur Satgas Penanganan COVID-19 ditentukan oleh ketua satgas.

"Kalau di pusat ketua satgasnya Pak Doni Monardo (Kepala BNPB), tapi kalau di daerah kan belum ada ketua satgasnya," kata dia yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY ini.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak membubarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat pusat maupun daerah, hanya mengganti namanya menjadi satuan tugas.

"Diintegrasikan tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan COVID-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan,"kata Pramono.

Pramono mengatakan Gugus Tugas diubah menjadi Satuan Tugas karena saat ini ada dua pelaksana kebijakan di lapangan yakni pelaksana kebijakan penanganan COVID-19 (Satuan Tugas Penanganan COVID-19) dan pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi (Satuan Tugas Pemulihan dan Transfromasi Ekonomi Nasional).