Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya yang diduga menerima suap saat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Bukopin.
"Sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM dan pengendalian internal atau Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
Pada Selasa (21/7) kemarin, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.
DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai Rp7,45 miliar.
Berita Lainnya
Mantan pelatih Timnas China terima suap Rp158,7 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 0:07 Wib
KPK menerima pengaduan terkait dugaan suap pembelian jet Mirage
Selasa, 13 Februari 2024 17:45 Wib
Hoaks! Pemberitaan suap Mirage karena pembelian batal
Senin, 12 Februari 2024 19:54 Wib
Baca, ribut pajak hiburan hingga dugaan suap perusahaan SAP
Minggu, 21 Januari 2024 7:45 Wib
Informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia didalami KPK
Rabu, 17 Januari 2024 9:20 Wib
Lima tersangka suap proyek jalan di Kaltim ditahan KPK
Sabtu, 25 November 2023 7:26 Wib
Baca, kasus suap Wamenkumham hingga Anwar Usman diberhentikan
Minggu, 12 November 2023 6:51 Wib
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun bui
Kamis, 19 Oktober 2023 17:35 Wib