Realisasi dana kelurahan tahap pertama di Yogyakarta capai 64,25 persen

id dana kelurahan,yogyakarta, realisasi

Realisasi dana kelurahan tahap pertama di Yogyakarta capai 64,25 persen

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Realisasi penggunaan dana kelurahan tahap pertama di Kota Yogyakarta mencapai 64,25 persen atau lebih tinggi dibanding target 50 persen sehingga bisa mengajukan usulan untuk mencairkan anggaran tahap kedua.

“Artinya, realisasi penggunaan anggaran dana kelurahan di Kota Yogyakarta sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan tahap kedua. Syaratnya adalah realisasi minimal dana kelurahan tahap pertama 50 persen dari anggaran yang diberikan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Senin.

Pada tahun anggaran 2020, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta menerima dana kelurahan yang bersumber dari dana alokasi umum tambahan pemerintah pusat sebesar Rp350 juta. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap atau per semester.

Octo mengatakan, sudah menyampaikan laporan terkait realisasi penggunaan dana kelurahan tahap pertama ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada pertengahan Juli.

“Kami dalam proses pencairan tahap dua dan mudah-mudahan bisa segera dicairkan karena nanti dana tersebut akan masuk ke kas daerah terlebih dulu,” katanya.

Menurut Octo, sejumlah kelurahan di Kota Yogyakarta melakukan perubahan pemanfaatan dana kelurahan pada tahun ini yaitu mengalihkan program pemberdayaan masyarakat ke program pencegahan COVID-19.

“Karena adanya pandemi, maka sejumlah program pemberdayaan seperti kegiatan pelatihan pun sulit dilakukan. Oleh karenanya, program tersebut kemudian dialihkan untuk kegiatan pencegahan COVID-19 di wilayah,” katanya.

Octo menambahkan, program pemberdayaan seperti pelatihan untuk masyarakat biasanya dilakukan secara berkelompok sehingga akan sangat sulit bila harus dilakukan secara daring. “Makanya program itu pun dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan COVID-19,” katanya.

Seluruh perubahan pemanfaatan dana kelurahan tersebut, lanjut dia, harus dilakukan melalui kesepakatan bersama masyarakat dalam musyawarah kelurahan kemudian disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta.

Sedangkan untuk program kegiatan fisik, rata-rata tetap dilanjutkan karena menjadi bagian dari upaya yang berkesinambungan antara pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan.

“Karena ada berbagai perubahan dalam pemanfaatan dana kelurahan, banyak kelurahan yang kemudian kesulitan dalam administrasinya. Namun, kami mencoba membantu untuk penyusunan administrasinya,” katanya.

Dengan realisasi yang cukup tinggi pada tahap pertama, maka Octo pun optimistis realisasi penggunaan dana kelurahan pada tahun ini bisa maksimal. Program dana kelurahan dari DAU tambahan tersebut pertama kali dinikmati kelurahan di Kota Yogyakarta pada 2019 dengan besaran yang hampir sama.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024