Polda Jatim menelusuri akun pelaku "fetish" jarik berkedok riset

id fetish ptn,unair surabaya,polda jatim,fetish jarik

Polda Jatim menelusuri akun pelaku "fetish" jarik berkedok riset

Kicauan di Twitter terkait kasus ‘fetish’ di Surabaya. (ANTARA/HO-tangkapan layar

Surabaya (ANTARA) - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menelusuri adanya tindak pidana pada akun pelaku pelecehan seksual fetish (orang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati) "jarik" berkedok riset terhadap mahasiswa lain berinisial G.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, mengatakan, mereka menelusuri dan menyelidiki hal itu karena telah membuat warganet resah atas diunggahnya konten-konten perilaku pelecehan seksual.

"Penyelidikan ini sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi," kata dia.
 

Perwira dengan tiga melati itu menyatakan sejauh ini Polda Jatim dan jajarannya belum menerima adanya pengaduan dan laporannya dari para korban.

"Namun apabila ada yang melaporkan tentu juga akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan terkait viral berita tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya dikabarkan menjadi seorang predator fetish dari sebuah utas yang diciutkan @m_fikris dengan judul “Fetish Kain Jarik” dan menjadi trending di media sosial Twitter.
 

Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta bantuan untuk penelitian tugas akhir yang bertemakan bungkus-membungkus.

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo di Surabaya, Kamis (30/7), membenarkan bahwa pelaku fetish "jarik" berkedok riset yang viral di media sosial Twitter merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015 berinisial GAN.

"Fakultas Ilmu Budaya Unair telah menggelar sidang komite etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya kami akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi etika mahasiswa," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024