Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.
"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu.
"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," kata Komjen Sigit.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
WHO luncurkan informasi obat pencegah TB
Minggu, 18 Februari 2024 4:07 Wib
Enam penyakit harus diwaspadai saat musim hujan
Kamis, 8 Februari 2024 19:58 Wib
Capres Anies selama kampanye sudah kunjungi 136 titik
Jumat, 12 Januari 2024 22:41 Wib
Meningkat 255 persen, jumlah pasien COVID-19 dirawat di RS
Rabu, 27 Desember 2023 12:29 Wib
Indonesia dianjurkan adopsi strategi Singapura tekan COVID-19
Minggu, 17 Desember 2023 18:54 Wib
Waspadai karhutla dengan 5R dan formula UNEP
Kamis, 5 Oktober 2023 0:10 Wib
Pakar sebut belum semua kasus TB bisa diobati dan disembuhkan
Jumat, 24 Maret 2023 11:15 Wib