Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat malam.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Reynhard mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam waktu yang panjang untuk menangkap Djoko Tjandra.
"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas," katanya.
Djoko Tjandra dititipkan ke Rutan Salemba dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Reynhard juga memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Dalam agenda tersebut hadir Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.
Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
WHO luncurkan informasi obat pencegah TB
Minggu, 18 Februari 2024 4:07 Wib
Enam penyakit harus diwaspadai saat musim hujan
Kamis, 8 Februari 2024 19:58 Wib
Capres Anies selama kampanye sudah kunjungi 136 titik
Jumat, 12 Januari 2024 22:41 Wib
Meningkat 255 persen, jumlah pasien COVID-19 dirawat di RS
Rabu, 27 Desember 2023 12:29 Wib
Indonesia dianjurkan adopsi strategi Singapura tekan COVID-19
Minggu, 17 Desember 2023 18:54 Wib
Waspadai karhutla dengan 5R dan formula UNEP
Kamis, 5 Oktober 2023 0:10 Wib
Pakar sebut belum semua kasus TB bisa diobati dan disembuhkan
Jumat, 24 Maret 2023 11:15 Wib