Pemkab Bantul mengantisipasi pelanggaran tarif parkir di Parangtritis

id Dishub Bantul

Pemkab Bantul mengantisipasi pelanggaran tarif parkir di Parangtritis

Kantor Dinas Perhubungan Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyiapkan Posko Terpadu Pariwisata yang di antaranya untuk melayani pengaduan terkait persoalan parkir guna mengantisipasi pelanggaran tarif parkir oleh petugas parkir kepada wisatawan di kawasan objek wisata Pantai Parangtritis.

"Kami bersama-sama dengan Dinas Pariwisata sejak 23 Juli mulai aktif di sana, dari pariwisata terkait dengan kepariwisataannya seperti apa, kemudian dari kami terkait dengan keberadaan para petugas parkir di sana bagaimana," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Anjar Arintaka di Bantul, Senin.

Menurut dia, dalam sinergi bersama instansi pariwisata itu, kemudian didirikan Posko Terpadu di kawasan wisata Pantai Parangtritis. Selain dari sektor pariwisata dan parkir, posko juga menerima aduan terkait persoalan kebersihan yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.

Dia mengatakan persoalan parkir utamanya penarikan tarif tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran tarif parkir terhadap wisatawan terkadang masih dijumpai. Karena itu melalui posko itu, diharapkan bisa mencegah praktik 'nuthuk' parkir oleh juru parkir nakal karena apabila kedapatan melanggar langsung ditertibkan.

"Semua tahu bahwa untuk parkir itu kadang ada aduan yang kurang mengenakkan, sehingga kami dilibatkan di sana, dan teman-teman setiap hari diajak berputar keliling di kawasan Pantai Parangtritis untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan kepada wisatawan," katanya.

"Kalau ada masyarakat atau wisatawan mengadu karena merasa keberatan atau tidak nyaman dari sisi parkirnya karena ditarik tarif tidak wajar maka Dishub akan melakukan penertiban," katanya.

Meski demikian, kata dia, untuk pencegahan pelanggaran tarif parkir di objek wisata, Dishub telah rutin mengajak petugas parkir untuk melayani para wisatawan dengan baik sehingga tidak berdampak pada pengaduan di media sosial karena tarif parkir yang memberatkan.

"Kalau ada aduan tentang parkir kami akan coba untuk berkomunikasi dengan para petugas yang ada di sana, sehingga nanti ketertiban di jalur itu tetap terjaga, termasuk tempat wisata akan terjaga, dan itu yang selama ini kami lakukan bersama dengan Dinas Pariwisata di lokasi Parangtritis," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Bantul yang mengatur tentang tarif parkir kendaraan di kawasan wisata untuk sepeda Rp1.000, kemudian sepeda motor Rp3.000, sementara kendaraan roda empat Rp5.000, kendaraan roda enam Rp10.000 dan kendaraan roda lebih dari enam Rp15.000.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak dibenarkan memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda dengan dalih apapun, termasuk menambahkan biaya kebersihan di kawasan wisata yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup.