Pengajuan keringanan pembayaran PBB Yogyakarta dibatasi akhir Agustus 2020

id pajak bumi dan bangunan,PBB, yogyakarta,keringanan

Pengajuan keringanan pembayaran PBB Yogyakarta dibatasi akhir Agustus 2020

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) -  

Pemerintah Kota Yogyakarta masih membuka kesempatan bagi wajib pajak bumi dan bangunan yang merasa keberatan dengan nilai ketetapan pajak untuk mengajukan permohonan keringanan hingga akhir Agustus.

“Sampai saat ini, masih ada yang mengajukan permohonan keringanan. Pengajuan bisa dilakukan hingga akhir Agustus,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Pada 2020, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 95.000 wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) dan sekitar 31 persen di antaranya mengalami kenaikan nilai ketetapan pada tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, hingga 31 Juli tercatat sudah ada sebanyak 9.710 wajib pajak yang mengajukan keringanan. Total nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak yang mengajukan keringanan tersebut mencapai Rp53,385 miliar.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta baru mengeluarkan persetujuan untuk 9.559 wajib pajak dengan total nilai ketetapan Rp34,57 miliar.

Setiap permohonan keringanan yang masuk akan diverifikasi oleh tim dan besaran keringanan yang diberikan pun dibatasi yaitu maksimal 75 persen dari ketetapan atau bisa mencapai 100 persen dari ketetapan jika objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

“Namun demikian, belum semua wajib pajak yang memperoleh keringanan memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Mungkin mereka menunggu hingga mendekati jatuh tempo, 30 September. Biasanya seperti itu,” katanya.

Wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya membayar PBB, lanjut Heroe, rata-rata adalah wajib pajak yang justru tidak mengajukan keringanan.

“Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencaopai sekitar 30 persen yang berasal dari 28.000 wajib pajak,” katanya

Guna meningkatkan realisasi pembayaran PBB, mulai bulan ini Pemerintah Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan sejumlah bank untuk mendekatkan loket pembayaran PBB ke wilayah.

“Akan dibuka loket pembayaran PBB di kecamatan untuk memudahkan wajib pajak. Kami kerja sama dengan sejumlah bank yang selama ini memang sudah melayani penerimaan pembayaran PBB, seperti BPD DIY dan BNI,” katanya.

Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target penerimaan PBB sebesar Rp 90 miliar, atau naik dibanding realisasi tahun lalu Rp86 miliar.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024