Surabaya (ANTARA) - Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan modus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu.
Ia mengatakan para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.
"Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Supaya mobil cepat laku, kata dia, pelaku menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.
"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah," katanya.
Namun, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku, karena kasus ini masih dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berita Lainnya
Ahli nuklir tersangka penggelapan -TPPU diburu polisi
Jumat, 19 April 2024 20:22 Wib
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
Hujan guyur DKI Jakarta
Sabtu, 13 April 2024 5:26 Wib
Tiga wisatawan asal Gresik, Jatim, terseret ombak pantai
Jumat, 12 April 2024 13:35 Wib
Jatim jaga tradisi pesta bandeng agar tak punah
Rabu, 10 April 2024 5:36 Wib
Khofifah berpeluang besar maju Pilkada Jatim
Selasa, 9 April 2024 17:02 Wib
Rumah warga rusak akibat gempa di Bawean, Jatim, segera diperbaiki
Minggu, 7 April 2024 4:16 Wib
PKB bantah Cak Imin maju Pilkada Jawa Timur 2024
Sabtu, 6 April 2024 21:23 Wib