Sri Mulyani memaparkan usulan pemanfaatan biaya penanganan COVID-19

id sri mulyani,penanganan covid 19,biaya covid 19

Sri Mulyani memaparkan usulan pemanfaatan biaya penanganan COVID-19

Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Rabu, 29/7/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan RI/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan RI)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai usulan baru dalam rangka pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral K/L dan pemda, serta insentif dunia usaha.

“Kita akan mintakan ke K/L yang disiapkan supaya mereka bisa melakukan, sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Usulan pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan Rp23,3 triliun yaitu perpanjangan insentif tenaga kesehatan (nakes) sampai Desember 2020, perluasan insentif non-nakes sampai Desember 2020, dan pemberian reward bagi nakes dan non-nakes sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Kemudian mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes) dan proses klaim biaya perawatan dalam rangka mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan meningkat dan menekan tingkat kematian.

Sri Mulyani menuturkan ada juga usulan untuk sosialisasi dan upaya perubahan perilaku seperti penggunaan masker, social distancing, kebiasaan cuci tangan yang dilakukan secara masif.

“Dan dari anggaran belum terserap ini sebagian dilakukan untuk proses pengadaan vaksin. Ini pengadaan awal atau proses pengadaan dulu karena vaksin baru tersedia 2021,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya usulan pemanfaatan biaya pada bidang perlindungan sosial Rp18,7 triliun terdiri dari memanfaatkan dana cadangan pangan/logistik, memberikan program untuk kelompok menengah, serta perpanjangan diskon listrik RT 450 VA sebesar 100 persen dan 900 VA bersubsidi sebesar 50 persen.

”Juga mengenai pemberian diskon listrik untuk segmen bisnis dan industri 450 VA,” ujar Sri Mulyani.

Untuk usulan baru yang sudah DIPA Rp11,8 triliun pada program pelindungan sosial meliputi bantuan pesantren Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran daring yakni Rp2,6 triliun.

“Bantuan beras untuk penerima PKH Rp4,6 triliun dan bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta KPM yaitu penerima Kartu Sembako non PKH dengan total Rp4,6 triliun,” katanya.

Sementara usulan pemanfaatan program sektoral K/L dan Pemda Rp81,1 triliun terdiri dari bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima dengan target penerima 9 sampai 12 juta orang yang akan disalurkan pada Agustus 2020.

Kemudian bantuan tenaga kerja terdampak Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yaitu bagi mereka yang merupakan para pekerja aktif dan terdaftar pada BP Jamsostek dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta.

“Ada juga usulan berbagai program yang mendukung ketahanan pangan dan pengembangan investasi,” ujar Sri Mulyani.

Usulan untuk bidang perlindungan sosial turut mengenai program Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk mendukung UMKM dalam negeri dengan pemberian cashback bagi konsumen.

“Selain menggunakan pos cadangan perluasan, kebutuhan untuk usulan akan diambil dari pajak DTP tidak terpakai," ujar Sri Mulyani.

Terakhir, usulan untuk pemanfaatan program insentif usaha Rp3,1 triliun meliputi pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Kemudian juga mengenai pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024