Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi KPK.
“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.
Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Purwono.
PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang.
Berita Lainnya
Jokowi-Tony Blair rembuk rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 19:08 Wib
Menlu China Wang Yi menemui Presiden Jokowi di Istana
Kamis, 18 April 2024 10:05 Wib
Apple berkeinginan bangun pabrik produksi di RI
Rabu, 17 April 2024 19:29 Wib
Jokowi bertemu Megawati tak ada hambatan, beber Projo
Rabu, 17 April 2024 15:40 Wib
Jokowi ingin Apple-universitas RI membuat pusat SDM dan inovasi
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Bahas investasi di RI, CEO Apple Tim Cook temui Jokowi di Istana
Rabu, 17 April 2024 10:53 Wib
Presiden Jokowi menyatakan sikap deeskalasi RI menghadapi konflik Timur Tengah
Selasa, 16 April 2024 12:44 Wib
Prabowo mampu meredam tensi memanas usai Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 5:29 Wib