Disdikpora DIY akan kaji penerapan kurikulum darurat

id Kemendikbud,Disdikpora,DIY,Yogyakarta,Disdikpora DIY kaji kurikulum darurat,kaji penerapan kurikulum darurat

Disdikpora DIY akan kaji penerapan kurikulum darurat

Ilustrasi - Seorang siswa MIN 5 Kota Banda Aceh belajar di rumahnya secara daring atau "online" bersama orang tuanya di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Khalis)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan kajian terhadap kebijakan kurikulum darurat yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim.

"Minggu ini akan kami lakukan kajian untuk melihat perlu atau tidaknya kita sesuaikan dengan kebijakan baru itu," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Yogyakarta, Senin.

Menurut Didik, substansi dari kurikulum darurat pada dasarnya telah diterapkan di satuan pendidikan sejak awal penetapan masa tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yakni dengan memberikan keleluasaan satuan pendidikan melakukan penyesuaian kurikulum dengan mempertimbangkan kompetensi dasar yang bisa dicapai.

"Sekolah kami persilakan melakukan penyesuaian sesuai situasi dan kondisi masing-masing sekolah. Artinya tidak harus seluruhnya bisa dicapai, mempertimbangkan kendala pada situasi pandemi," kata dia.

Saat ini, kata dia, masing-masing sekolah, khususnya jenjang SMA/SMK di DIY telah menindaklanjuti dengan menetapkan kompetensi dasar yang hendak dicapai. "Sehingga bisa jadi (penetapan capaian kompetensi) antarsekolah berbeda tetapi prinsipnya mereka ada komunikasi," kata dia.

Selain itu, menurut Didik, masing-masing sekolah juga telah melakukan desain jadwal terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kan tidak mungkin pembejalaran daring itu full dari pagi sampai akhir jam normal. Paling jam 12 sudah selesai, kemudian sisanya ada penugasan-penugasan yang harus dilakukan siswa," kata dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.