Gunung Kidul tak naikkan bantuan keuangan partai politik

id Bantuan keuangan parpol,Gunung Kidul

Gunung Kidul tak naikkan bantuan keuangan partai politik

Parpol Peserta Pemilu 2019 (Istimewa/google) (Istimewa)

Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak akan menaikkan bantuan keuangan partai politik karena kemampuan keuangan sangat terbatas.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunung Kidul Arkham Mashudi di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan kemampuan keuangan yang dimiliki pemkab masih sangat terbatas, sehingga upaya menaikkan nominal bantuan belum masuk skala prioritas.

Adapun pertimbangan lainnya, nominal bantuan yang diberikan di Gunung Kidul sudah di atas nominal yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

"Di pasal 5 dijelaskan nominal untuk tingkat kabupaten sebesar Rp1.500 per suara. Sedangkan kondisi nya di Gunung Kidul nominal sudah mencapai Rp2.506 per suara,” ucap Arkham.

Ia mengatakan untuk besaran banpol tidak ada perubahan. Ia mengakui di beberapa wilayah DIY, seperti di Kabupaten Bantul ada kebijakan menaikkan bantuan keuangan ini, tapi hal tersebut tidak berlaku di Gunung Kidul. Aturan tentang bantuan partai politik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai.

"Ada beberapa pertimbangan yang membuat nilai bantuan tidak dinaikkan. Pertama, kenaikan harus melihat kemampuan keuangan daerah," katanya.

Arkham mengungkapkan, sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 107.225 pemilih, PDI Perjuangan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp268.706.00. Sedangkan bantuan terkecil diperoleh Partai Demokrat dengan jumlah 25.700 suara sehingga berhak menerima bantuan sebesar Rp64.404.000. Total alokasi bantuan partai politik untuk delapan partai mencapai Rp1.109.012.000.

"Bantuan partai politiik tahun ini diberikan kepada delapan partai politik pemilik kursi di DPRD Gunung Kidul. Adapun nominal yang diberikan tidak sama karena disesuaikan dengan perolehan suara sah di Pemilu 2019," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bankesbangpol Gunung Kidul Sigit Purwanto mengatakan alokasi bantuan untuk masing-masing partai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bantuan diberikan secara proposional yang disesuaikan dengan jumlah suara yang sah dalam pemilu.

"Kami berharap bantuan yang diberikan dipergunakan sesuai dengan peruntukan. Jangan disalahgunakan karena setiap penggunaan ada pertanggungjawaban nya,” ujarnya.