Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Yogyakarta menyatakan saat ini masyarakat sudah tidak lagi memiliki alasan tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah atau saat berada di tempat umum.
“Saya kira, tidak ada lagi alasan masyarakat tidak bisa memperoleh masker dengan mudah. Masyarakat sudah seharusnya mematuhi aturan terkait penggunaan masker di tempat umum,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di DIY bertambah menjadi 646 orang
Menurut Heroe, pemenuhan kebutuhan masker di masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 sudah dilakukan sejak April.
Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta itu mengatakan pemerintah daerah telah membagikan ribuan masker kain gratis untuk masyarakat, begitu juga dengan sejumlah korporasi yang membagikan masker kain gratis.
Selain itu, lanjut dia, harga masker pun semakin murah dan dapat diperoleh secara mudah. “Harga masker sudah semakin murah. Dari mulai Rp3.000 hingga Rp10.000. Jumlahnya pun mencukupi,” katanya.
Artinya, lanjut Heroe, masyarakat tidak lagi memiliki alasan tidak memakai masker karena sulit diperoleh atau harganya mahal.
“Sampai sekarang pun, kampanye penggunaan masker juga masih rutin dilakukan, yaitu dari kecamatan yang dibantu oleh Polsek dan Koramil,” katanya.
Baca juga: Yogyakarta bentuk satgas percepatan Kota Layak Anak tingkat utama
Namun demikian, lanjut dia, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 belum pernah diterapkan.
“Masyarakat masih bisa diajak secara persuasif. Tetapi, jika nanti ditemukan ada warga yang bandel atau pelaku usaha yang bandel tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, sanksi bisa diterapkan,” tuturnya.
Dalam aturan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum dapat dikenai sanksi teguran, sanksi kerja sosial hingga denda Rp100.000 atau pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Karena belum ada sanksi yang diberikan, bukan berarti protokol kesehatan tidak bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Meskipun demikian, Heroe menyebut protokol jaga jarak justru menjadi salah satu protokol yang cukup sulit diterapkan di tempat umum, seperti yang terjadi di kawasan Malioboro pada akhir pekan.
“Kondisi ini terjadi karena jumlah pengunjung di Malioboro semakin banyak. Ini yang harus dievaluasi, meskipun di kawasan wisata itu sudah diberi penanda untuk tempat berdiri atau duduk,” katanya.
Heroe meminta agar lebih banyak petugas Satpol PP Kota Yogyakarta yang diterjunkan untuk mendukung petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro.
Baca juga: 30 jamu gendong Yogyakarta terima sertifikasi dari BPOM
“Saat pengunjung banyak, petugas Jogoboro disibukkan dengan tugas pengukuran suhu tubuh pengunjung dan membantu pengunjung memindai QR Code sebagai tanda masuk Malioboro,” katanya.