Kuasa hukum Arya Pandu menilai tuntutan JPU tidak tepat

id Kuasa hukum

Kuasa hukum Arya Pandu menilai tuntutan JPU tidak tepat

Orang tua terdakwa Arya Pandu Sejati didampingi kuasa hukum saat konferensi pers di Bantul, DIY. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kuasa hukum Arya Pandu Sejati, terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga berakibat meninggalnya seorang pelajar Fatur Nizar Rakadio (16) menilai dakwaan dan tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri setempat tidak tepat.

"Bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU tidak terbukti, karena fakta yang terungkap di dalam persidangan adalah korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang pada waktu itu bertabrakan dengan sepeda motor dari lawan arah," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Arya, Farid Iskandar dalam konferensi pers di Bantul, Kamis.

Sebelumnya Arya dituntut JPU dengan dakwaan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 ayat c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUHP dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Bantul 4 Agustus 2020.



Dia mengatakan, fakta di dalam persidangan terungkap bahwa adanya kecelakaan lalu lintas hingga kemudian korban meninggal setelah dirawat selama 24 hari itu sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan saksi pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan korban.

"Tuntutan JPU yang menuntut delapan tahun tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada, karena fakta-fakta persidangan ditemukan dengan jelas korban meninggal diakibatkan karena bertabrakan dengan sepeda motor lain dan bukan seperti yang didakwakan," katanya.

Kasus ini berawal ketika akhir Desember 2019, Arya dituduh menganiaya Fatur Nizar Rakadio (Dio) saat keduanya berpasasan di jalan raya Siluk-Imogiri, Dio yang kemudian meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama 24 hari itu oleh pihak kepolisian dianggap korban kasus aksi klitih atau kejahatan jalanan.

"Fakta yang terjadi saat rekonstruksi dan di persidangan ternyata tidak seperti yang didakwakan. Arya itu hanya mengejar orang berboncengan menggunakan sepeda motor trail yang menendangnya di jalanan, yang ternyata di depannya sudah ada rombongan teman-teman orang yang dikejar Arya," katanya.

Dia melanjutkan, ketika orang yang dikejar Arya menyalip rombongan teman-temannya itu, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Dio dan rekannya yang disalip itu mencoba menghalang-halangi Arya yang sedang mengejar orang yang menendang, sehingga secara reflek, Arya menendang sepeda dan mengenai stang motor.

Sesaat setelah ditendang, Dio dan temannya yang membonceng ternyata masuk ke jalur berlawanan, namun kemudian tanpa diduga dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai Khoir Rosidi dan terjadilah tabrakan hingga korban (Dia) terpental jauh.

"Saat menendang stang sepeda motor korban, ternyata jalan pun terbuka dan Arya kembali mengejar orang yang menendangnya tadi. Tetapi Arya tidak tahu apa-apa kalau ternyata Dio terlibat tabrakan, karena fokus hanya mengejar yang menendang," katanya.

Menurut dia, kejanggalan muncul karena beberapa hari kemudian Arya dijemput polisi untuk ditahan karena diduga terlibat aksi klitih yang mengakibatkan korban meninggal, padahal dari fakta persidangan terungkap bahwa baik keluarga Dio dan Khoir Rosidi sama-sama bersaksi bahwa itu adalah tabrakan.

"Ini dibuktikan keduanya sudah menerima asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Nah, kalau memang ini penganiayaan, kan tidak mungkin Jasa Raharja mau mengeluarkan asuransi. Sehingga tuntutan JPU dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tidak satupun terbukti di persidangan," katanya.

Sementara itu, Arsyad Yasin, ayah dari Arya Pandu Sejati menganggap bahwa putranya yang saat itu masih duduk di bangku SMK di Bantul menjadi korban ketidakadilan hukum, bahkan dia merasa anaknya justru menjadi korban penggiringan opini publik terhadap kasus 'klitih' yang saat itu marak terjadi di DIY.

"Arya anak kami sudah ditahan hampir delapan bulan sejak 11 Januari. Dia dituduh menganiaya dan terlibat dalam aksi klitih. Padahal dalam fakta-fakta persidangan, semua yang diungkapkan tidak terbukti apa yang didakwakan," katanya.

Oleh karena itu, keluarga berharap banyak bahwa peradilan bisa memutuskan yang seadil-adilnya baik bagi keluarganya dan keluarga korban. Dan fakta-fakta yang terungkap tersebut akan menjadi bahan dalam mengajukan pembelaan oleh kuasa hukum atau pledoi.

"Biar hukum yang bicara tapi harus adil, kalau memang anak saya terbukti menganiaya ya dihukum sesuai aturan, tapi kalau memang tidak terbukti ya jangan dicari-cari kesalahannya," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024