
Kulon Progo diminta tidak sembarangan keluarkan rekomendasi penambangan

Kulon Progo (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi penambangan di kawasan Bukit Menoreh, khususnya di Kecamataman/Kapenewon Kokap dan Pengasih.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan penambangan adalah Kecamatan Kokap dan Pengasih, hanya saja tidak semua investor tambang diberikan rekomendasi izin penambangan kecuali bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan seperti kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya akibat adanya aktivitas tambang.
"Sektor penambangan tidak berkontribusi banyak terhadap pendapatan asli daerah, khususnya sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tapi kerusakan dan dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang timbul lebih dari pendapatan dari sektor pajak," kata Widiyanto.
Ia mengatakan pada 2019, pendapatan pajak MBLB Kulon Progo hanya teralisasi Rp9 miliar dari target yang ditetapkan sekitar Rp16 miliar. Hal ini sangat miris dengan kerusakan lingkungan, seperti kerusakan jalan di kawasan tambang dan jalan lainnya yang dilalui armada tambang.
Kerusakan jalan akibat aktivitas tambang mencapai puluhan miliar, bahkan ratusan miliar, tapi pendapatan pajak MBLB hanya Rp9 miliar itu sangat miris.
"Meski izin penambangan ada di Pemda DIY, tapi kami minta Pemkab Kulon Progo tidak sembarangan dan harus hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi," katanya.
Widiyanto mencontohkan kerusakan jalan Mlangseng (Temon) - Pripih (Kokap) rusak parah akibat dilalui armada tambang yang membawa tanah urug. Di sana untuk membenahi akses jalan mencapai puluhan miliar hingga saat ini belum diperbaiki, begitu juga dengan dampak penambangan di daerah lain seperti di Pengasih, Girimulyo, Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah, dan Galur. Daerah itu menjadi lokasi penambangan pasir dan batu dari Sungai Progo.
"Keuntungan hanya dirasakan segelintir orang, tapi kerusakannya dirasakan semua pihak," katanya.
Ia juga sangat miris terhadap target pendapatan pajak MBLM yang ditetapkan Pemkab Kulon Progo sebesar Rp5 miliar pada 2020. Alasanya banyak penambang yang gulung tikar akibat adanya pandemi dan proyek pembangunan di Kulon Progo sudah berkurang.
"Kami minta Pemkab Kulon Progo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meninjau ulang target pendapatan PAD dari sektor penambangan atau MBLB. Ini sangat tragis," katanya.
Kepala Bidang Pajak BKAD Kulon Progo Nasip mengatakan total penambang di Kulon Progo sebanyak 101, namun yang beroperasi hanya 20 penambang.
Dia mengakui dari 101 penambang, yang memiliki izin penambangan rakyat (IPR) hanya 10 penambang, dan lainnya tidak pernah mengantongi izin.
"Berdasarkan analisa tersebut, pada 2021, BKAD Kulon Progo hanya mentargetkan pendapatan pajak MBLB sebesar Rp5 miliar," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
