Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sawah Besar telah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo (42) atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
"Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis.
Untuk melengkapi pemeriksaan, Wildan mengatakan pihaknya juga akan memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari Rumah Sakit Swasta AR untuk bersaksi terkait AU yang menggunakan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi.
"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit dari RS AR itu," ujar Wildan.
Hingga saat ini seluruh orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait pembuatan ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah itu.
Sebelumnya, pada Rabu (20/8), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.
AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Berita Lainnya
47 unit SPKLU gratis layani pemudik selama arus balik Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 5:51 Wib
Persija "buang" Ryuji dan Al Hamra
Sabtu, 7 Januari 2023 6:54 Wib
Elnanda Utomo menggambarkan patah hati di mini album "Bicara Sendiri"
Kamis, 17 Februari 2022 10:11 Wib
PSS Sleman siap mencuri poin dari Persib Bandung
Jumat, 11 Februari 2022 19:33 Wib
PSS Development Centre tetap menjalankan pembinaan di tengah pandemi
Rabu, 14 Juli 2021 23:43 Wib
Bima Perkasa berharap Febri bisa tampil kontra West Bandits
Jumat, 19 Maret 2021 22:35 Wib
Masa penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita diperpanjang
Jumat, 4 September 2020 14:20 Wib
Narapidana produsen narkoba di Salemba dipindah ke Nusa Kambangan
Kamis, 20 Agustus 2020 13:12 Wib