Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menjelaskan protokol kesehatan lengkap dan menyeluruh yang perlu diterapkan saat menggelar rapat di perkantoran guna mencegah penularan wabah yang ditularkan oleh virus SARS-CoV-2.
"Pada dasarnya penerapan protokol kesehatan di perkantoran sudah dilaksanakan dengan cukup baik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa.
Namun, untuk mencegah semua celah-celah yang dapat berpotensi terjadinya penularan COVID-19, protokol kesehatan harus dijalankan secara menyeluruh. Salah satunya saat pelaksanaan rapat yang mendesak dan memerlukan pertemuan fisik, ujarnya.
Reisa mengatakan bahwa adaptasi kebiasaan batu saat ini telah berjalan, termasuk juga aktivitas bekerja di kantor yang berlangsung normal walau tetap dibatasi.
Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir juga muncul kekhawatiran bahwa kluster perkantoran menjadi salah satu lokasi penyebaran COVID-19.
Untuk itu, untuk mencegah setiap celah potensi penyebaran wabah tersebut, penerapan protokol kesehatan, katanya, perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk protokol saat menggelar rapat di dalam kantor.
Ia mengatakan bahwa ketika para pegawai menggelar rapat di kantor, mereka perlu memperhatikan beberapa hal penting, antara lain adalah dengan memastikan bahwa ruangan yang digunakan untuk rapat benar-benar menjamin kemungkinan untuk menjaga jarak.
Ia juga menyarankan agar seluruh peserta rapat dipastikan dalam keadaan sehat sehingga meminimalkan kemungkinan penularan COVID-19 kepada pegawai yang daya tahan tubuhnya lemah akibat sakit.
Sebelum masuk ke dalam ruang rapat, peserta diwajibkan untuk melakukan prosedur standar dalam adaptasi kebiasaan baru, antara lain dengan mencuci tangan, memeriksa suhu tubuh dan selalu menggunakan masker selama rapat berlangsung.
"Di masa pandemi ini, hindari pula kebiasaan untuk menyediakan makanan dan minuman saat rapat," katanya.
Konsumsi makanan atau minuman selama rapat, menurutnya, akan membuat seseorang melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat ketika pertemuan tertutup berlangsung.
"Yang tak kalah penting adalah untuk mengecek ventilasi dan sirkulasi udara di ruangan. Dan pastikan jika menggunakan kipas angin atau alat pendingin ruangan lainnya tidak mengarah ke peserta rapat," ujar Reisa lebih lanjut.
Sementara itu, terkait pelaksanaan rapat, Reisa menyarankan agar acara rapat sebaiknya dilakukan dalam waktu singkat atau tidak lebih dari 30 menit.
"Jika memerlukan rapat yang lebih panjang waktunya, bisa dibagi dan diberi jarak agar ruang rapat bisa disterilkan kembali terlebih dahulu," katanya.
Meski demikian, di tengah kemajuan teknologi dewasa ini, Reisa menyarankan agar rapat sebaiknya dilakukan secara virtual tanpa mengurangi esensi dari rapat itu sendiri, sehingga setiap kemungkinan penularan COVID-19 dapat lebih mudah untuk dikendalikan.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib