Pemkab sebut hanya berwenang sosialisasikan program BLT pekerja

id Dinas Nakertrans Bantul

Pemkab sebut hanya berwenang sosialisasikan program BLT pekerja

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemerintah daerah hanya mempunyai kewenangan menyosialisasikan program bantuan langsung tunai bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta kepada perusahaan pemberi kerja.

"Kita sudah rapat dengan Dinas Tenaga Kerja se-DIY, bahwa berdasarkan SE dari Satgas COVID-19 pusat, daerah itu hanya mempunyai kewenangan untuk menyosialisasikan program ini kepada perusahaan-perusahaan," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Rabu.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah daerah melalui instansinya tidak mengetahui berapa jumlah pekerja Bantul dengan gaji di bawah Rp5 juta yang diusulkan untuk menerima bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan dan akan diberikan selama empat bulan sehingga totalnya sebesar Rp2,4 juta.

"Jadi tugas kami hanya sosialisasi, kami sudah bersurat ke perusahaan untuk memberikan informasi itu agar perusahaan menyampaikan nomor rekening melalui SIPP Online BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga kerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta," katanya.

Sebab, selain bergaji di bawah Rp5 juta, pekerja atau karyawan non-pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat menerima bantuan sebagai stimulus pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 itu adalah peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank aktif.

"Sehingga untuk data (penerima subsidi gaji, red.) itu yang memang mengirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan atau mungkin dari perusahaan sendiri yang sudah ada aplikasinya untuk bisa akses ke pendaftaran secara 'online' (daring)," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, untuk validasi data penerima bantuan subsidi gaji, daerah tidak dilibatkan, melainkan melalui Dinas Tenaga Kerja hanya mempunyai kewenangan untuk menyosialisasikan dan mengonsolidasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bantul.

"Sehingga terkait dengan bantuan untuk pekerja yang Rp600 ribu yang mengalami penundaan itu mungkin karena masih validasi data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," katanya.