KPU berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pemeriksaan kesehatan paslon

id KPU Bantul

KPU berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pemeriksaan kesehatan paslon

Ketua KPU Bantul dan para anggota (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan ikatan dokter Indonesia dan rumah sakit setempat untuk penjadwalan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Untuk penjadwalan pemeriksaan kesehatan, KPU Kabupaten Bantul berkoordinasi terlebih dahulu dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) serta Rumah Sakit Tipe A yang ditunjuk," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu.

Pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pilkada Bantul di KPU Bantul akan dimulai pada 4 sampai 6 September, untuk 4 dan 5 September pelayanan pendaftaran mulai jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 6 September pelayanan sampai jam 24.00 WIB.

"KPU Bantul juga membuka layanan helpdesk Pencalonan sejak 29 Agustus 2020. Salah satu tahapan dalam pencalonan yang dipersiapkan adalah pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul," katanya.

Menurut dia, tim pemeriksa kesehatan ini akan ditetapkan oleh rumah sakit setelah berkoordinasi dengan IDI, Himpunan Psikologi Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Tim pemeriksa kesehatan diikat dengan persyaratan yang ketat antara lain mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun, bukan anggota partai politik, bukan dokter pribadi dan bukan kerabat salah satu bakal pasangan calon," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan dalam pemeriksaan kesehatan itu KPU berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 231/Pl.03.1-Kpt/06/KKPU/XII/2017, pemeriksaan kesehatan mencakup standar kemampuan jasmani, rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.

"Untuk pemeriksaan kemampuan jasmani dilakukan dengan pemeriksaan medik fisik, pemeriksaan rohani dilakukan dengan pemeriksaan psikiatri dan pemeriksaan psikologis, sedangkan pemeriksaan bebas penyalahgunaan bebas narkotika dengan menggunakan sample urine," katanya.

Menurut dia, semua bakal pasangan calon wajib untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di rumah sakit dengan tipe A.