Pasar Siaga COVID-19 agar memotivasi pedagang patuhi protokol kesehatan

id Pasar Imogiri

Pasar Siaga COVID-19 agar memotivasi pedagang patuhi protokol kesehatan

Pasar Imogiri di Kabupaten Bantul, DIY meraih penghargaan sebagai Pasar Siaga COVID-19 dari Pemda DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan adanya penghargaan terhadap Pasar Imogiri dalam lomba Pasar Siaga COVID-19 se-DIY dapat menjadi motivasi bagi para pedagang pasar tradisional tersebut maupun pasar lain untuk menerapkan protokol kesehatan cegah virus corona baru itu.

"Harapan dengan penghargaan ini bagi pedagang dan pasar lain agar bisa dijadikan motivasi terutama dalam melaksanakan protokol kesehatan ke depan," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Suranto saat dikonfirmasi usai menerima penghargaan Pasar Siaga COVID-19 di Bantul, Senin.

Menurut dia, Pasar Imogiri sebelumnya telah diajukan pemerintah daerah dalam lomba Pasar Siaga COVID-19 untuk tipe Pasar A dan berhasil meraih penghargaan dari Pemda DIY, kemudian pasar yang tipe B yang diajukan adalah Pasar Dlingo.

"Kita jangan berpuas dan terhenti melaksanakan protokol kesehatan hanya karena mendapat penghargaan, karena pasar sesungguhnya dapat menjadi penularan COVID-19 yang efektif, apabila pedagang dan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, strategi yang dilakukan Dinas Perdagangan untuk bisa mengantarkan Pasar Imogiri Bantul menjadi Pasar Siaga COVID-19 yaitu dengan meningkatkan kekompakan dan koordinasi antara Asosiasi Pedagang Pasar Imogiri dengan pengelola pasar serta pemerintah daerah.

"Artinya penyediaan fasilitas untuk protokol pencegahan COVID-19 tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemkab saja, tetapi harus ada kesadaran yang penuh dari pedagang pasar dalam menjaga protokol secara bersama-sama," katanya.

Dia juga mengatakan, selama masa tanggap darurat COVID-19, upaya pengetatan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona juga digalakkan baik melalui petugas dinas saat memantau langsung ke pasar maupun pengelola pasar tradisional.

"Pengetatan protokol kesehatan, dan diwajibkan mematuhi SOP (standar operasional prosedur) berdagang di pasar seperti pedagang wajib memakai masker, jaga jarak dengan pembeli, harus cuci tangan sebelum dan sesudah berjualan," katanya.