Enam hotel di Yogyakarta terverifikasi memenuhi protokol kesehatan

id Verifikasi protokol kesehatan,hotel,yogyakarta

Enam hotel di Yogyakarta terverifikasi memenuhi protokol kesehatan

Sebanyak enam hotel di Kota Yogyakarta, 1 September 2020, menerima surat verifikasi karena memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat saat membuka usaha. (Antara/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak enam hotel berbintang di Kota Yogyakarta dinyatakan terverifikasi karena mampu memenuhi berbagai persyaratan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang harus dijalankan saat hotel beroperasi.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah memenuhi aspek keamanan dari sisi kesehatan. Benteng terakhirnya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat termasuk di bidang usaha jasa pariwisata, seperti hotel. Makanya dilakukan proses verifikasi ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat menyerahkan surat verifikasi dan stiker kepada enam pelaku usaha hotel di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, surat verifikasi yang dilengkapi dengan stiker bukti verifikasi tersebut merupakan upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan khususnya tamu hotel saat menginap.

Setiap hotel yang sudah memperoleh surat verifikasi wajib menempelkan stiker verifikasi di meja resepsionis atau di penerimaan tamu.
 

Melalui pemberian surat verifikasi tersebut, Heroe berharap akan ada semakin banyak pelaku usaha perhotelan di Kota Yogyakarta yang memiliki komitmen kuat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan sungguh-sungguh.

“Kegiatan perekonomian sudah mulai berjalan, tentunya harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat supaya tidak muncul kasus penularan baru,” katanya.

Selain usaha perhotelan, verifikasi penerapan protokol kesehatan juga dilakukan untuk usaha jasa makan dan minum atau restoran dan atraksi wisata serta rekerasi dan hiburan.

Setiap usaha jasa pariwisata dapat mengajukan permohonan verifikasi protokol kesehatan melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta secara daring di laman pariwisata.jogjakota.go.id dan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan.

Hingga saat ini sudah ada 29 usaha jasa pariwisata yang mengajukan permohonan verifikasi dan enam hotel di antaranya sudah mendapatkan surat verifikasi.
 

“Masyarakat pun akan semakin teredukasi yaitu memilih tempat untuk menginap atau makan dan tempat wisata yang sudah terverifikasi menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” katanya.

Bukti verifikasi dan stiker tersebut bahkan bisa dicabut kembali apabila tempat usaha jasa pariwisata tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. “Kontrol penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh gugus tugas yang ada di tiap wilayah,” katanya.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan, surat verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari promosi serta publikasi untuk wisatawan.

“Dengan adanya surat verifikasi ini maka akan muncul kepercayaan dari konsumen bahwa hotel atau restoran sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Memang ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan, tetapi hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dilakukan,”katanya.

PHRI, lanjut Deddy akan mendorong supaya semakin banyak pelaku usaha hotel dan restoran mengajukan permohonan verifikasi agar industri pariwisata di Yogyakarta bisa cepat pulih namun keamanan dari sisi kesehatan tetap terjaga.

Hingga saat ini, sudah ada 148 usaha jasa hotel dan restoran di DIY yang kembali beroperasi.

“Kami mencatat sudah ada sebanyak 68 hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang sudah meminta verifikasi protokol kesehatan,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya verifikasi protokol kesehatan tersebut dapat menjadi upaya pencegahan agar tidak muncul klaster penularan baru dari hotel atau restoran.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024