Pemkab Bantul memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19

id Sekda Bantul

Pemkab Bantul memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat bencana Coronavirus disease 2019 atau COVID-19 yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus menjadi 30 September 2020.

"Pertimbangan perpanjangan tentunya karena sampai dengan saat ini COVID-19 di Bantul pada umumnya belum mengalami penurunan yang signifikan, sehingga masih membutuhkan penanganan-penanganan yang lebih dalam rangka pengendalian COVID-19 di Bantul," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa.

Keputusan perpanjangan status tanggap darurat tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Bantul Suharsono pada 31 Agustus 2020.

Dalam Keputusan Bupati itu menyatakan bahwa penularan COVID-19 di Bantul sampai dengan akan berakhirnya perpanjangan ketiga status tanggap darurat 31 Agustus, masih terjadi penularan dan menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Bantul diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar perangkat daerah, dan lembaga terkait secara berkelanjutan, sehingga status tanggap darurat bencana COVID-19 di Bantul harus diperpanjang untuk yang keempat.

"Tren kasus COVID-19 di Bantul naik turun, tetapi masih dalam posisi yang relatif tinggi, kita (Bantul) masih pada zona oranye, yang sakit (pasien positif) per hari ini masih di atas 100 orang, jadi masih zona oranye," kata Sekda Bantul.

Maka dari itu, Helmi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul menyatakan pemda masih sangat membutuhkan status tanggap darurat ini agar masyarakat juga lebih konsisten untuk dapat lebih melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Tentunya lebih mengoptimalkan fungsi penegakan hukum yang dikomandani Satpol PP yang juga melibatkan jajaran Polres, Kodim dan forkompincam serta gugus tugas yang ada di desa maupun kecamatan. Jadi kita lebih meningkatkan penegakan hukum," katanya.

Berdasarkan data pada Gugus Tugas COVID-19 Bantul menyatakan total kasus positif di Bantul hingga Senin (31/8) berjumlah 472 orang, yang dinyatakan sembuh 348 orang, kasus positif meninggal 12 orang, sehingga pasien positif di Bantul yang masih menjalani isolasi berjumlah 112 orang.*
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024