Pemkab mengimbau warga penerima subsidi upah manfaatkan kegiatan produktif

id Sekda Bantul,subsidi upah,DIY

Pemkab mengimbau warga penerima subsidi upah manfaatkan kegiatan produktif

Sekretaris Daerah Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Helmi Jamharis (FOTO ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau warga dalam hal ini pekerja formil daerah ini yang menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan memanfaatkan dana itu untuk kegiatan-kegiatan produktif.

"Kalau memang ada warga Bantul yang menerima bantuan maka manfaatkanlah dana itu untuk kegiatan-kegiatan yang produktif, untuk kegiatan-kegiatan dalam mendukung pemulihan ekonomi," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu.

Pemkab sendiri tidak mengetahui berapa pekerja Bantul yang menerima bantuan subsidi upah, karena pendataan langsung dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui perusahaan pemberi kerja, namun harapannya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan positif.

"Manfaatkanlah dalam rangka mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban sosial kewajiban-kewajiban lain yang memang membutuhkan biaya tidak sedikit bagi mereka," kata Sekda Bantul.

Bantuan subsidi upah itu sebesar Rp600 ribu per bulan dan akan diberikan selama empat bulan. Penerima manfaat adalah pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif," kata Helmi.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti sebelumnya mengatakan pemerintah daerah hanya mempunyai kewenangan untuk menyosialisasikan program bantuan langsung tunai bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta kepada perusahaan pemberi kerja.

"Kita sudah rapat dengan Dinas Tenaga Kerja se-DIY, bahwa berdasarkan SE (Surat Edaran) dari Satgas COVID-19 pusat, daerah itu hanya mempunyai kewenangan untuk mensosialisasikan program ini kepada perusahaan-perusahaan," katanya.

Menurut dia, setelah program itu dipikirkan, pihaknya juga langsung bersurat ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan informasi itu agar perusahaan menyampaikan nomor rekening pekerja atau karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga untuk data (penerima subsidi upah) itu yang memang mengirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan atau mungkin dari perusahaan sendiri yang sudah ada aplikasinya untuk bisa akses ke pendaftaran secara online," demikian Istirul Widilastuti.