Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi, Rabu.
"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.
Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Oleh karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, kata dia, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp25 juta atas perbuatannya.
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya tiga tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.
Berita Lainnya
Luna Maya sakit tenggorokan saat lakoni film horor
Senin, 31 Juli 2023 1:08 Wib
Selly Marcelina kangen berakting
Minggu, 30 Juli 2023 3:54 Wib
Film "Suzzanna: Malam Jumat Kliwon" lebih horor
Jumat, 23 Juni 2023 7:47 Wib
Luna Maya "kesengsem" mobil gagah
Jumat, 24 Februari 2023 7:11 Wib
Luna Maya punya tips jaga "mood"
Jumat, 27 Januari 2023 6:02 Wib
Luna Maya: Hidup sehat itu komitmen seumur hidup
Kamis, 16 Juni 2022 7:54 Wib
Luna Maya merasa terhormat mengisi suara di film "Mulan"
Kamis, 19 November 2020 15:57 Wib
Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara
Rabu, 30 September 2020 23:43 Wib