Pemkab Kulon Progo minta subsidi upah digunakan membeli kebutuhan pokok

id Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo minta subsidi upah digunakan membeli kebutuhan pokok

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pekerja yang mendapat subsidi gaji atau upah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau disimpan untuk mencukupi kebutuhan mendesak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan adanya pandemi COVID-19 ini, ada kebijakan perusahaan yang hanya memberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok, dan ada pekerja yang dirumahkan.

"Harapannya, subsidi gaji/upah ini sebagai pengganti gaji. Sehingga kami mengharapkan subsidi gaji/upah benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan pulsa atau paket internet," kata Nur Wahyudi.

Ia mengatakan penerima gaji/upah subsidi datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan sampai saat ini, ada 11.437 pekerja yang diusulkan mendapat upah/gaji subsidi. Adapun rinciannya dari guru honor atau kontrak ada 854 orang, perangkat desa ada 1.679 orang, guru PAUD ada 275 orang, kemudian tenaga kontrak (OPD, RSUD Wates, dan pukesmas) ada 2.354 orang, tenaga kesehatan di puskesmas ada 211, dan lainnya dari perusahaan yang ada di Kulon Progo 6.064 orang.

"Yang memverikasi adalah Kementerian Keuangan, sehingga lolos dan tidaknya kami belum tahu," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan konformasi ke beberapa perusahaan yang ada di Kulon Progo yang telah mengajukan subsidi gaji/upah bagi tenaga kerjanya belum ada yang dicairkan, seperti PT Shung Chang dan RSU Kharisma.

"Mereka belum mendapatkan subsidi upah/gaji. Semoga minggu-minggu ini dicairkan seperti informasi bahwa subsidi gaji akan cair pada September," katanya.

Nur Wahyudi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan pencairan subsidi gaji/honor bagi pekerja yang ada di Kulon Progo.

"Kami akan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kulon Progo," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Disnakertrans terus memberikan edukasi kepada pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya mendaftarkan tenaga kerjanya ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini sangat penting sebagai jaminan bahwa pekerja diakui sebagai tenaga kerja," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024