Bawaslu Sleman menemukan PPK keliru jumlahkan data pemilih

id Panwaslu Sleman,Data pemilih,Pilkada Sleman,Pilkada Serentak 2020,Kabupaten Sleman,Sleman,Pemilihan bupati sleman

Bawaslu Sleman menemukan PPK keliru jumlahkan data pemilih

Pilkada (Foto Istimewa) (istimewa)

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan adanya kekeliruan penjumlahan data pemilih ke dalam formulir rekapitulasi sebanyak 3.352 data pemilih.

"Kekeliruan tersebut ditemukan di dua kapenawon (kecamatan) yakni di Kapanewon Gamping dan Kapanewon Minggir. Kekeliruan penjumlahan itu terdapat pada kolom pemilih A.KWK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu (5/9).

Bawaslu Kabupaten Sleman ikut mengawasi pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Wakil Bupati Sleman 2020 yang berlangsung Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9) di 17 kecamatan.

Dia mengatakan formulir A.KWK adalah formulir data pemilih yang disusun oleh KPU dan selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan saat berlangsung tahapan coklit pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK di Kapanewon Gamping terjadi di seluruh desa dan seluruh TPS sehingga jumlahnya cukup banyak mencapai 3.351, sedangkan di Kecamatan Minggir hanya terdapat kekeliruan satu angka. Kekeliruan penjumlahan pemilih A.KWK di Gamping itu terjadi di Kelurahan (Desa) Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, dan Trihanggo," katanya.

Karim mengatakan sebelum menghadiri rapat rapat pleno rekapitulasi, Panwaslu Kapanewon Gamping bersama Bawaslu terlebih dahulu mengecek hasil pleno rekapitulasi DPHP tingkat desa yang dilakukan PPS se-Kecamatan Gamping.

"Dari hasil pengecekan itu, diketahui terdapat selisih sebanyak 3.351 pemilih yang telah ditetapkan di dalam pleno seluruh PPS dari jumlah yang seharusnya tercatat sebanyak 72.017 pemilih. Saat itu, jumlah keseluruhan hasil pleno rekapitulasi di PPS hanya berjumlah 68.486 pemilih," katanya.

Namun, katanya, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK itu sedari awal telah diakui PPK Kapanewon Gamping saat hendak memulai rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat kapanewon.

"Sehingga proses pembetulan angka pemilih A.KWK hasil rekapitulasi tingkat desa dilakukan saat itu juga oleh masing-masing PPS di forum pleno kecamatan dengan disaksikan oleh Panwaslu dan perwakilan partai politik yang hadir, baru kemudian direkap hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan," katanya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan meski tidak mendapatkan salinan data pemilih A.KWK dari KPU Kabupaten Sleman, bukan berarti Bawaslu Sleman dan jajarannya tidak melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati Sleman 2020.

Bawaslu Sleman senantiasa melakukan pengawasan dengan menempuh berbagai cara demi membantu KPU dan jajarannya dalam menyusun daftar pemilih yang valid dan akurat.

"Walaupun tidak diberikan data pemilih A.KWK, kami terus berupaya mencari data-data pemilih yang mungkin diperkirakan luput dari perhatian KPU," katanya.

Salah satu contohnya, lanjut Arjuna, pada 13 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan saran perbaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten Sleman sebanyak 283 data pemilih untuk dilakukan pencermatan ulang.

"Data-data itu terdiri dari data pemilih pemula, penduduk masuk, penduduk keluar, penduduk meninggal, dan penduduk di bawah usia 17 tahun tapi sudah menikah," katanya.

Ia mengatakan dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 223 data atau sekitar 78,79 persen telah dilengkapi dengan nama pemilih, NIK, dan alamat, sementara yang tidak lengkap hanya sekitar 60 data pemilih. Data yang tidak lengkap memang mayoritas tanpa NIK, namun nama dan alamatnya sudah lengkap.

"Mengapa tanpa NIK tetap kami sampaikan juga, karena Bawaslu memang tidak diberikan daftar pemilih A.KWK yang sudah dilengkapi NIK oleh KPU Sleman. Harapannya agar KPU dapat melakukan pencermatan ulang agar nama-nama itu bila memang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih, dan bila memenuhi syarat dimasukkan ke dalam daftar pemilih, karena KPU sudah memiliki NIK seluruh pemilih di Sleman di formulir A.KWK itu," katanya.

Ia mengatakan data-data pemilih yang telah lengkap, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman. Bawaslu Sleman tidak menyangkal bila masih terdapat kekurangan dalam menyampaikan saran dan masukan ke KPU Sleman terkait dengan data-data pemilih dengan berbagai kendala dan keterbatasannya dalam mengakses data pemilih.

"Namun Bawaslu dan Panwaslu se-Sleman terus berupaya memberikan masukan terbaik untuk KPU demi terwujudnya daftar pemilih yang valid dan akurat," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024