KUA Danurejan ditutup karena lima pegawai positif COVID-19

id KUA Danurejan,Yogyakarta,pegawai,COVID-19

KUA Danurejan ditutup karena lima pegawai positif COVID-19

Ilustrasi - Petugas medis mengambil sampel darah saat tes diagnostic cepat (rapid test) COVID-19 di Pasar Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta ditutup hingga 13 September setelah lima di antara tujuh pegawai kantor tersebut dinyatakan positif COVID-19.

“Untuk kasus penularan di Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan ini belum bisa dikatakan sebagai klaster baru, namun penularan di perkantoran harus diwaspadai,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Dia mengatakan kasus penularan di salah satu KUA tersebut bermula dari seorang pegawai yang merasakan gejala berupa demam disertai batuk dan setelah melakukan pemeriksaan serta tes usap, pegawai dinyatakan positif COVID-19.

Pegawai yang mengalami gejala sakit tersebut bertugas melakukan pengecekan suhu terhadap warga yang datang ke KUA.

Selanjutnya dilakukan proses penelusuran terhadap kontak erat dari pegawai yang bersangkutan, khususnya pegawai lain dan ditemukan empat orang lainnya yang dinyatakan positif.

“Untuk empat orang ini, mereka tidak menunjukkan gejala apapun,” katanya.

Dari lima pegawai di KUA Danurejan tersebut, dua orang adalah warga Kabupaten Bantul dan tiga lainnya warga Kota Yogyakarta namun memiliki keluarga di salah satu wilayah yang masuk zona merah di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan KUA Danurejan sudah ditutp sejak Kamis (3/9) dan rencananya hingga Selasa (8/9), namun kemudian diperpanjang hingga 13 September untuk antisipasi.

“Kantor sudah disemprot disinfektan,” katanya yang menyebut lima pegawai positif COVID-19 terdiri atas kepala KUA, satu penghulu, dan sisanya staf.

Untuk pelayanan, lanjut dia, dapat dilakukan secara daring oleh dua petugas yang dinyatakan negatif COVID-19 meskipun keduanya bekerja dari rumah.

“Untuk pelayanan pernikahan, dialihkan dulu ke penghulu dari KUA Pakualaman,” katanya.

Nur mengatakan penerapan protokol kesehatan di KUA Danurejan sudah sesuai dengan aturan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala yang disebabkan kondisi kantor yang relatif sempit.

“Jadi sering berpapasan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024