Yogyakarta berikan keringanan bayar PBB hingga Rp20 miliar

id pajak bumi dan bangunan,PBB,keringanan,yogyakarta

Yogyakarta berikan keringanan bayar PBB hingga Rp20 miliar

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Total nilai keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan kepada belasan ribu wajib pajak di Kota Yogyakarta yang mengajukan keringanan pada tahun pajak 2020 mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Nilai keringanan tersebut berasal dari 11.475 permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak bumi dan bangunan,” kata Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin.

Hingga batas akhir pengajuan keringanan pembayaran PBB pada 31 Agustus BPKAD Kota Yogyakarta menerima 11.543 permohonan dari wajib pajak. Namun, baru 11.475 permohonan yang berhasil diproses hingga 4 September.

Menurut dia, dalam proses pemberian keringanan dibutuhkan telaah dari permohonan yang diajukan didasarkan pada berbagai aspek sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Dari hasil telaah tersebut akan diketahui nilai keringanan yang diberikan. “Besaran keringanan yang diberikan bervariasi, tetapi maksimal 75 persen,” katanya yang menyebut informasi pemberian keringanan disampaikan melalui surat dari Kantor Pos sesuai alamat di KTP wajib pajak.

Meskipun demikian, lanjut dia, tidak semua wajib pajak yang mengajukan keringanan akan memperoleh keringanan. “Tidak otomatis semua permohonan dikabulkan. Kalau dinilai tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberi keringanan,” katanya.

Hingga 4 September, penerima keringanan pajak bumi dan bangunan yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak tercatat sebanyak 4.803 wajib pajak.

“Harapannya, penerima keringanan yang belum memenuhi kewajibannya bisa membayar pajak pada bulan ini. Batas akhir pembayaran tetap pada 30 September,” kata Santosa yang menyebut wajib pajak di Yogyakarta memiliki kebiasaan membayar PBB menjelang jatuh tempo.

Guna memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB, maka dilakukan pekan pembayaran PBB di kecamatan tiap Selasa.

Pada tahun pajak 2020 BPKAD Kota Yogyakarta akan melakukan penyesuaian target PBB akibat adanya pandemi COVID-19 yaitu menjadi Rp41,2 miliar atau berkurang sekitar 50 persen dari target awal.

Sedangkan untuk saat ini realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp38,5 miliar.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024