Sleman mulai berlakukan sanksi pelanggar protokol kesehatan

id Sanksi pelanggar protokol,Satpol PP Sleman,Kabupaten Sleman,Protokol kesehatan COVID-19,COVID-19

Sleman mulai berlakukan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Arip Pramana. (Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memberlakukan peraturan penegakan dan pendisiplinan bagi perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah kabupaten tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 sebagai turunan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana di Sleman, Rabu.

Menurut dia, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar kepada perorangan, pelaku usaha, juga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut bagi kategori perorangan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, pendataan identitas (KTP), denda administrasi dan bentuk sanksi lain dengan memperhatikan serta disesuaikan situasi," katanya.

Ia mengatakan, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi dan atau penutupan sementara operasional usaha, kegiatan atau fasilitas umum.

"Pol PP Kabupaten Sleman juga berkoordinasi dengan Polri dan TNI melakukan patroli setiap harinya sebanyak tiga kali dengan menyasar sejumlah lokasi dengan potensi kerumunan atau adanya aktivitas masyarakat," katanya.

Arip mengatakan, pada akhir pekan operasi lebih menyasar ke tempat wisata yang masih dikunjungi wisatawan atau masyarakat Sleman.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan pada 9 September terdapat tambahan 27 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Sleman.

"Hasil uji laboratorium pada hari ini diperoleh hasil ada sebanyak 27 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.

Menurut dia, untuk kasus pasien yang sembuh di Kabupaten Sleman pada 9 September tercatat ada sebanyak 34 pasien
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024