Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memberlakukan peraturan penegakan dan pendisiplinan bagi perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah kabupaten tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 sebagai turunan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana di Sleman, Rabu.
Menurut dia, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar kepada perorangan, pelaku usaha, juga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut bagi kategori perorangan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, pendataan identitas (KTP), denda administrasi dan bentuk sanksi lain dengan memperhatikan serta disesuaikan situasi," katanya.
Ia mengatakan, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi dan atau penutupan sementara operasional usaha, kegiatan atau fasilitas umum.
"Pol PP Kabupaten Sleman juga berkoordinasi dengan Polri dan TNI melakukan patroli setiap harinya sebanyak tiga kali dengan menyasar sejumlah lokasi dengan potensi kerumunan atau adanya aktivitas masyarakat," katanya.
Arip mengatakan, pada akhir pekan operasi lebih menyasar ke tempat wisata yang masih dikunjungi wisatawan atau masyarakat Sleman.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan pada 9 September terdapat tambahan 27 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Sleman.
"Hasil uji laboratorium pada hari ini diperoleh hasil ada sebanyak 27 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.
Menurut dia, untuk kasus pasien yang sembuh di Kabupaten Sleman pada 9 September tercatat ada sebanyak 34 pasien
Berita Lainnya
Polres Bantul tilang ribuan pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan
Senin, 18 Maret 2024 16:05 Wib
Polres Bantul menjaring puluhan pelanggar pada Operasi Keselamatan Progo
Selasa, 5 Maret 2024 12:12 Wib
3.440 pelanggar lalu lintas di Bantul terjaring Operasi Zebra Progo 2023
Senin, 18 September 2023 14:18 Wib
Polres Bantul jaring ribuan pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Progo
Senin, 11 September 2023 10:50 Wib
Eko Suwanto jelaskan pelanggar tata ruang sesuai Perda RTRW akan dipidana
Minggu, 10 September 2023 7:26 Wib
Polres Kulon Progo tindak 1.237 pelanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Progo
Senin, 24 Juli 2023 18:49 Wib
Polres Bantul jaring ratusan pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Progo
Senin, 17 Juli 2023 13:30 Wib
Wapres: Pelanggar aturan dekarbonisasi harus ditindak
Rabu, 5 Juli 2023 15:14 Wib