Ganjar: sanksi pelanggar protokol kesehatan dilakukan rasional

id ganjar pranowo,covid jateng, covid kudus

Ganjar: sanksi pelanggar protokol kesehatan dilakukan rasional

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA/Nur Istibsaroh

Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan dilakukan secara rasional dan tidak justru memperluas penyebaran COVID-19.

"Masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat sampah yang sangat kotor sampai bersih dan sebagainya. Itu jauh lebih baik kan?" katanya di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan keranda.

"Mungkin maunya agak unik, membikin takut, tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak papa, kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Inikan bahaya, kalau ini menulari gimana?" ujarnya.



Ganjar menyebutkan kadang-kadang orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai COVID-19, namun jika tidak berhati-hati justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," katanya.

Kendati demikian, Ganjar mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang berupaya menekan penularan penyebaran COVID-19 dengan memberikan hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan.

Ganjar juga meminta Pemkab Kudus harus berhati-hati dalam memilih sanksi yang diberikan agar hukuman yang diberikan benar-benar memberikan efek jera sekaligus aman bagi masyarakat.

"Apalagi Kudus ini penambahannya lumayan banyak, jadi memang harus diperketat," ujarnya.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024