Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunung Kidul, Miksan di Gunung Kidul, Kamis mengatakan sanksi bagi pelanggar protokol sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Kepada masyarakat berkaitan tentang pelanggaran protokol kesehatan untuk penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Saksi bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan diberlakukan pada awal Oktober," kata Miksan.
Dikatakan, Perbup Nomor 68 Tahun 2020 sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terdapat sanksi bagi yang melanggar. Meski demikian, penerapan sanksi sebatas teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga adanya hukuman bela negara hingga sanksi sosial.
"Tidak ada penjatuhan denda bagi pelanggar. Saksi sebatas teguran lisan hingga sanksi sosial,” kata Miksan.
Terkait, penerapan sanksi sesuai dengan Perbup Nomor 68 Tahun 2020, Miskan mengakui kewenangan sepenuhnya berada di Satpol PP, selaku organisasi perangkat daerah yang menegakan peraturan milik daerah.
"Kami hanya sebatas pembuatan regulasi, sedang pelaksanaan ada di Satpol PP,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunung Kidul Hery Sukaswadi membenarkan adanya peraturan terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yang tertuang dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2020. Hanya saja, sambung dia, untuk saat ini masih sebatas sosialisasi berkaitan aturan tersebut.
“Kami masih melakukan sosialisasi. Rencanaya penegakan aturan baru dimulai awal Oktober mendatang,” kata Hery.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan didalam perbup, ada tingkatan penindakan. Untuk tahap awal hanya diberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Adapun selanjutny, sanksi akan lebih dipertegas dengan pemberian sanksi. Untuk sanksi, ada dua, yakni kewajiban bela Negara dan sanksi sosial.
Pembinaan bela Negara bisa diwujudkan dengan pelatihan baris berbaris atau menyantikan lagu wajib nasional seperti Indonesia Raya, Garuda Pancasila atau lagu wajib lainnya. Sedangkan untuk sanksi sosial, para pelanggar diminta untuk melakukan kegiatan pembersihan fasilitas umum.
"Kami kedepankan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam disiplin protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi denda dialam aturan tersebut,” katanya.
Berita Lainnya
Jangan sembarangan beri obat tetes telinga anak
Jumat, 29 Maret 2024 4:33 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
PT PLN suplai listrik RS dukung destinasi wisata medis gaet turis
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
2.200 beasiswa digulirkan untuk penuhi kebutuhan tenaga kesehatan Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 5:37 Wib
Selama puasa perlu gunakan pelembap, saran dokter
Senin, 25 Maret 2024 19:13 Wib
Terjamin baik, kesehatan warga korban gempa Bawean, Jatim
Minggu, 24 Maret 2024 20:35 Wib
Pemerintah menetapkan 14 PSN baru sektor pariwisata-kesehatan
Minggu, 24 Maret 2024 19:50 Wib
Berisiko kena penyakit jantung, perempuan hamil dengan komplikasi
Minggu, 24 Maret 2024 7:33 Wib